Mohon tunggu...
Istiqomah
Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMY

Be Your Self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah

21 Oktober 2021   20:40 Diperbarui: 21 Oktober 2021   21:17 4354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karomah ini merupakan apa yang allah datangkan Allah pada mereka merupakan hal luar biasa yang ditujukan untuk sebagaian dari hambanya yang beristiqomah sebagai bentuk kemuliaan dari allah untuk orang-orang sholih. 

Namun, tidak semua kejadian yang luar biasa dapat dikatakan karamah, justru bisa jadi itu adalah itu adalah sebuah istidraj (jebakan). Karamah merupakan perkara yang dapat diterima akal dan tidak ada hubungannya dengan hukum syar'i .

Ru'ya dapat shalihah diartikan sebagai mimpi yang benar, firasat yang benar yang ada dalam benak orang-orang yang shalih merupakan sebuah kebenaran baginya.

6. Manhaj Aswaja Tentang Dalil

Terkait dengan dalil aswaja selalu mengikuti apa yang disampaikan dari kitab Allah baik secara lahir maupun batin. Akal yang sehat maka akan sesuai dengan dalil yang sahih. 

Sesuatu yang tidak dipahami kebenarannya oleh akal harus dibenarkan oleh naql (dalil). Disini mereka mereka menyampaikan bahwa akal tidak boleh mendahului syariat. Aswaja tidak mengesampingkan kedudukan akal, karena hal itu menjadi bagian dari taklif dalam pandangan aswaja. 

Dasar ketetapan utama aswaja dari Al-Qur-an dan As-Sunnah kemudian setelahnya ijma' menjadi tumpuan ketetapan setelah Qur'an dan Sunnah. Tidak diperkenankan seseorang mengambil atau menyatakan pendapat tanpa memahami dahulu dalilnya karena dapat menjadikan orang yang taklid (muqallid).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun