Mohon tunggu...
Istianah Miftakhul firdaus
Istianah Miftakhul firdaus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Jember

Istianah Miftakhul Firdaus

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

QRIS Digitalisasi Transaksi di Masa Pandemi Covid-19

23 November 2020   03:16 Diperbarui: 23 November 2020   03:22 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Revolusi industri generasi 4.0, Dimana  manusia melakukan perubahan dalam melakukan kegiatan produksi beralih ke kecanggihan teknologi. Revolusi Industri dimulai dengan hadirnya Internet, Big Data, Robotic dan Sensor teknologi. Efesiensi yang didapat ketika bekerja bersama kecanggihan teknologi, membuat setiap orang begitu bergantung kepada teknologi.

Perubahan Era ini juga dapat diadaptasikan dalam kegiatan perekonomian. Ekonomi digital dimana memeberikan efisiensi perekapan transaksi ekonomi. Kemajuan teknologi yang dapat mempengaruhi sektor perekonomian adalah sistem pembayaran yang lebih efisien. Adapun Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI), dengan memberikan dukungan terhadap integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, digitalisasi perbankan yang dimana sebagai wajah ekonomi-keuangan, melakukan  interlink antara Fin-tech dengan perbankan agar tidak mendapatkan risiko shadow banking, Menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, dan Menjaga ekonomi-keuangan digital antar negara (Widjanarko. Onny, 2019, https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/SP_214019.aspx. 27 Mei 2019.)

Maka dari visi yang tersampaikan di atas, harapan dari Bank Indonesia untuk melakukan transformasi digital di sistem pembayaran. Dibeberapa negara lain seperti jepang, Malaysia, dan singapura sudah tidak asing dengan melakukan pembayaran secara digital yaitu QRcode.

QR code pertama kali dikeangkan pada 1994 di Jepang oleh Denso Wave. QR Code memiliki kemampuan penyimpanan data lebih besar dari barcode. Kelebihan ini membuatnya digunakan dalam penyimpanan yang luas, diantaranya untuk komersial, pendidikan, media komunikasi, makanan minuman dan bahkan dalam sistem pembayaran.

Kecanggihan yang diberikan oleh QRcode, memberika ketertarikan untuk difungsikan sebagai alat pembayaran, sehingga masyarakat tidak perlu membawa uang, cukup menggunakan smartphone. Maka metode pembayaran dengan QRcode sejalan dengan visi Bank Indonesia (BI) mendukung ekonomi dan keuangan digital, menjaga keseimbangan antara inovasi dan kehati-hatian serta tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Untuk merealisasikan pembayaran secara digital Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berhasil membuat standarisasi QR Code nasional yang disebut dengan QRIS (Keris) yaitu Quick Response Code Indonesian Standard.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS dimana mempersatukan berbagai macam QRcode dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia dengan harapan QR Code mempermudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Menyatukan segala barcode dari Peyelenggara Jasa Sistem Pembyaran (PJSP) lebih simple menjadi  QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh merchant yang telah mendaftakan tokonya sehingga berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Layanan sektor keuangan dan pembayaran berbasis nontunai bermanfaat dan bagi ekonomi dan masyarakat. Dapat disesuaikan dengan kondisi kita saat ini yang mengalami banyak keterbatasan dari bentk pencegahan penyebaran COVID-19. Apabila transaksi kita menggunakan uang tunai, ketika bertransaksi secara tunai maka secara tidak langsung sudah membagikan virus atau kuman yang dimana uang tersebut sebagai perantara, Selain untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 manfaatnya adalah efisiensi dan efektivitas layanan pembayaran non tunai di sektor retail yang inklusif khususnya segmen mikro, mengakselerasi berbagai program terkait keuangan inklusif dan nontunai serta mendorong kolaborasi di ekosistem pembayaran.

Untuk bergabung dalam Merchant QRIS hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant yang baru saja mendaftar sudah dapat melakukan transaksi dengan QRIS. Dari QRIS memberikan tiga jenis pembayaran, yaitu:

  • Merchant Presented Mode (MPM) Statis
  • merchant hanya memajang satu sticker lalu konsumen akan scan menggunakan handphone yang dimilikinya.
  • Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis
  • QR aka nada di suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan jumlah yang dikeluarkan konsumen terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak
  • Customer Presented Mode (CPM) (sedang dalam tahap ujicoba)
  • Transaksi yang ketiga digunakan apabila membutuhkan proses yang cepat, Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang berada di smartphone kepada penjaga QRISH merchant.

Pada 1 januari 2020 QRIS mulai diaktifkan, diperkenalkan kepada masyarakat lebih luas, agar masyarakat tidak terkagetkan dengan perubahan sistem pembayaran, Sangat diharapkan QRIS menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia, tujuan memberikan efisiensi kepada masyarakat terutama untuk UMKM lebih mudah melakukan transaksi dan perhitungan

QRIS juga akan dipatenkan sebagai alat transaksi di sektor pariwisata agar meminimalisir kontak fisik yang terjadi, maka keamanan akan terjaga, dampak keamanan inilah yang dapat meyakinkan wisatawan luar untuk tetap berkunjung di Indonesia, dan QRIS dapat digunakan sebagi alat transaksi didalam maupun di luar negri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun