Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lampung Zona Merah Intoleran, Ayo Pimpin Sinergi Pak Gubernur

29 Juni 2022   11:45 Diperbarui: 30 Juni 2022   06:27 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Arif Sugiono, M.Si., Peneliti Sosial Politik dari Universitas Lampung. Foto: Isson Khairul

Lampung zona merah. Ini dalam konteks kelompok intoleran dan sebaran bibit kaum radikal. "Itu berdasarkan temuan sejumlah lembaga riset resmi. Stakeholders Provinsi Lampung harus segera bersinergi," ujar Dr. Arif Sugiono, M.Si., Peneliti Sosial Politik dari Universitas Lampung. Kenapa harus demikian?

Jejak Panjang Kasus Intoleran

Setidaknya, karena dua hal. Pertama, karena kelompok intoleran dan sebaran bibit kaum radikal di Lampung, adalah hal yang sangat serius. Kedua, karena mekanisme penanganannya selama ini belum strategis.

Selaku akademisi, Arif Sugiono menilai, Gubernur Lampung adalah stakeholder yang paling relevan untuk memimpin sekaligus mensinergikan para stakeholder lain di Lampung dalam menangani kelompok intoleran serta sebaran bibit kaum radikal di Lampung.

"Penanganan kelompok intoleran di Lampung selama ini, masih bersifat parsial. Tiap institusi bergerak sendiri-sendiri. Belum bersinergi secara strategis," ungkap Dr. Arif Sugiono, M.Si. dalam perbincangan dengan awak media, pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.

Perbincangan tersebut berlangsung di salah satu ruang di lantai dua Gedung Pascasarjana, Universitas Lampung, Jalan Prof. Dr. Ir. Sumantri Brojonegoro No.1, Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Konsep bersinergi secara strategis tersebut diajukan Arif Sugiono, karena menurutnya, penanganan kelompok intoleran oleh para stakeholder di Lampung, juga masih bersifat konvensional. Belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kantor Pusat organisasi tersebut di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandar Lampung. Pada Selasa itu juga, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, menyebut, "Agar penyebaran tidak meluas, akan dilakukan pembinaan di pesantren."

Ungkapan Eva Dwiana tersebut menunjukkan bahwa ia sebagai salah satu stakeholder, belum memahami sepenuhnya realitas kelompok intoleran dan sebaran bibit kaum radikal di Lampung. Pada Rabu, 21 Maret 2018, misalnya, Kapolda Lampung saat itu, Irjen Pol. Suntana, memaparkan hasil survey Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) pada November 2017 kepada wisudawan Universitas Lampung.

Irjen Pol. Suntana menyebutkan hasil survey BNPT tahun 2017, 5 provinsi dengan radikalisme tertinggi adalah Bengkulu (58,58%), Gorontalo (58,48%), Sulawesi Selatan (58,42%), Lampung (58,38%), dan Kalimantan Utara (58,30%). Bagaimana kini? "Temuan sejumlah lembaga riset resmi tentang radikalisme, menempatkan Lampung di zona merah," ujar Dr. Arif Sugiono, M.Si.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun