Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mudik Lebaran, Kapolda Banten Kendalikan Arus Barang

10 Mei 2021   04:09 Diperbarui: 10 Mei 2021   04:11 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Banten mengapresiasi sikap warga yang menahan diri untuk tidak mudik, hingga tidak terjadi penumpukan penumpang di Pelabuhan Merak. Foto: isson khairul

Selepas pukul 00.00 WIB, hari Kamis (06/05/2021). Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Ira Puspita Dewi, berdiri bersebelahan. Kedua petinggi tersebut bicara tentang strategi mereka menghadapi Mudik Lebaran 2021. Khususnya, mengenai penyekatan arus mudik dan mengendalikan arus barang kebutuhan pokok.


Apresiasi Kesadaran Warga

Kamis (06/05/2021) dini hari itu, saya berada di dermaga Pelabuhan Merak, Provinsi Banten. Kita tahu, pelabuhan ini adalah pintu gerbang utama di bagian barat Pulau Jawa. Dalam konteks mudik lebaran, Pelabuhan Merak menjadi titik penting arus mudik warga dari Pulau Jawa ke Pelabuhan Bakauheni di Pulau Sumatera dan sebaliknya.

Situasi Pelabuhan Merak, beberapa jam sebelum pukul 00.00 WIB, hari Kamis (06/05/2021), terbilang sepi. Terhitung sejak waktu tersebut, Pelabuhan Merak akan ditutup untuk para pemudik dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dan sebaliknya. Kebijakan itu mengacu kepada larangan mudik lebaran yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Tujuan utama pelarangan mudik lebaran tersebut adalah untuk meminimalkan pergerakan warga, sekaligus mencegah dan atau memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebelum pukul 00.00 WIB, hari Kamis (06/05/2021), warga masih leluasa melintas dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Sebagaimana saya saksikan,  sejumlah mobil pribadi dan sejumlah sepeda motor nampak hilir-mudik di kawasan dermaga Pelabuhan Merak. Sejumlah petugas kepolisian dari Polda Banten berjaga-jaga di beberapa titik Pelabuhan Merak, sebagai bagian dari mekanisme pengamanan mudik lebaran.

Nah, tepat pukul 00.00 WIB, hari Kamis (06/05/2021), petugas kepolisian dari Polda Banten langsung mengadakan penyekatan terhadap warga dan kendaraan pribadi yang hendak memasuki kawasan Pelabuhan Merak. Pejalan kaki dan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat ya dipersilakan putar balik dari Pelabuhan Merak.

Surat Tugas dan Hasil Swab

Pejalan kaki dan pengendara kendaraan pribadi yang bisa menunjukkan surat tugas serta dokumen hasil swab antigen negatif, diizinkan memasuki Pelabuhan Merak untuk menyeberang dengan kapal ferry menuju Pelabuhan Bakauheni di Pulau Sumatera. Sebaliknya, yang tidak memiliki dokumen tersebut, tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan. Mereka disarankan untuk kembali, karena mudik tahun ini dilarang oleh pemerintah.

Praktis beberapa jam sebelum dan setelah pukul 00.00 WIB, hari Kamis (06/05/2021), tidak banyak pejalan kaki dan pengendara kendaraan pribadi yang memasuki Pelabuhan Merak untuk mudik. Beberapa hari sebelumnya, memang ada lonjakan penumpang kapal ferry di Pelabuhan Merak. Artinya, para pemudik tersebut memilih mudik lebih awal, sebelum batas waktu pelarangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun