Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Jadi Korban Fintech Bodong, Ayo Cek Daftar Fintech di OJK!

31 Juli 2019   10:36 Diperbarui: 31 Juli 2019   14:38 5740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: thinkstockphotos

Temuan Perilaku Buruk 
Untuk melindungi warga dari kejahatan rentenir online tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK. 

Sebaliknya, OJK juga merilis daftar panjang perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Pada 28 April 2019, misalnya, OJK mengumumkan 144 aplikasi pinjaman online ilegal. Aplikasi tersebut dibekukan oleh OJK.

Artinya, yang legal dan yang tidak legal, sama-sama bisa kita cermati. Semua kembali terpulang kepada kita, jalan mana yang akan kita tempuh untuk urusan pinjam-meminjam uang.

Nah, masih dalam konteks melindungi warga dari kejahatan rentenir online, OJK kemudian menelusuri lebih detail. Antara lain, tentang perilaku para peminjam uang secara online.

Ternyata eh ternyata, sebagian dari para peminjam uang tersebut, sengaja meminjam dari fintech ilegal. Sejak awal, mereka sudah berniat tidak akan membayar pinjaman itu. 

Mereka sudah berniat ngemplang. Dari temuan OJK, mereka yang mengaku menjadi korban pinjaman online tersebut, rata-rata melakukan pinjaman ke 10, bahkan ke 19 pemberi jasa pinjaman online.

Temuan tentang perilaku peminjam online tersebut, diungkapkan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, kepada awak media pada Selasa (13/11/2018). 

Dengan demikian, teknologi digital telah mempertemukan peminjam berperilaku buruk dengan pemberi pinjaman yang juga berperilaku sama.

Artinya, peminjam dan pemberi pinjaman, sama-sama berpotensi menimbulkan kekacauan, melalui teknologi digital. Sekali lagi, semua kembali terpulang kepada kita, jalan mana yang akan kita tempuh untuk urusan pinjam-meminjam uang. 

Saya percaya, dengan bersikap cermat, dengan itikad yang baik, keberadaan perusahaan penyedia jasa pinjaman online adalah alternatif penting di industri jasa keuangan.

Bahkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sampai menegaskan, banyak masyarakat yang diuntungkan dengan keberadaan pinjaman online, yang mulai menjamur sejak dua tahun belakangan ini. Itu ia tegaskan pada Selasa (30/07/2019) lalu.

isson khairul --dailyquest.data@gmail.com

Jakarta, 31 Juli 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun