Mohon tunggu...
Issabela Tetania Nur Alivia
Issabela Tetania Nur Alivia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

merana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba Serbi Rumor Kenaikan PPN oleh Kemenkeu

20 Juni 2021   22:29 Diperbarui: 21 Juni 2021   18:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa hari ini, masyarakat digegerkan akan kenaikan PPN yang awalnya 10% menjadi 12%. selain itu sembako, retail dan lainnya akan dikenakan pajak oleh pemerintah. berita tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dari kalangan masyarakat terutama influencer. banyak yang keberatan dengan kebijakan kemenkeu tersebut, karena dinilai mempersulit kalangan menengah kebawah dan memeras rakyat. 

Namun, ternyata rumor yang beredar dimasyarakat tidaklah sepenuhnya benar. Ternyata, kenaikan PPN itu cuman berlaku ke barang barang konsumsi mewah seperti daging wagyu, tas branded louis vuitton, jam tangan rolex dan barang konsumsi mahal lainnya. kurangnya edukasi serta literasi membuat rakyat Indonesia menelan berita mentah mentah tanpa tau poin dari isi berita. ditambah lagi, sebagian influencer yang berpengaruh dalam penyebaran berita membuat hal itu semakin buruk. 

Seharusnya, pemerintah melakukan pemberitahuan secara rinci dihalaman resmi, supaya tidak banyak berita Hoax yang menyebar. setelah ada konfirmasi dari pihak kemenkeu bahwa yang dinaikan PPN hanya barang - barang mahal, respon masyarakat sangat mendukung. karena dengan ini, peningkatan pemasukan pajak dan membantu pemerintah Indonesia menutupi pengurangan pendapatan negara karena covid 19. 

Kini pemerintah gencar gencarnya, menargetkan banyak pajak dari konsumsi dan bidang lainnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun