Mohon tunggu...
Isnaini MiftaArisma
Isnaini MiftaArisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

universitas muhammadiyah magelang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Komunitas Anti Kekerasan Seksual sebagai Fasilitator Regulasi Terkait Kekerasan Seksual yang Ada di Perguruan Tinggi

21 Januari 2022   07:05 Diperbarui: 21 Januari 2022   07:06 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan. Hal ini terjadi karena maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada akhi-akhir ini. Sehingga kasus kekerasan seksual yang selama ini terpendam perlahan muncul ke permukaan. Akhir ini banyak korban yang mulai speak up tentang kekerasan seksual yang dialaminya. Hal ini terjadi seiring dengan perkembangan penggunaan media social sebagai sarana untuk korban speak up.

Kasus kekerasan seksual yang saat ini disoroti adalah kasus yang banyak menimpa mahasiswi diberbagai perguruan tinggi. Entah apa penyebabnya, tidak sekali dua kali kasus kekerasan terdengar. Kampus perguruan tingggi yang harusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar, di nodai dengan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang terjadi pada seseorang akan mempengaruhi kesehatan fisik dan mental korban. Jika kekerasan seksual terjadi pada seorang mahasiswi makan kehidupannya akan sangat tergangggu.

Komisi Nasional (Komnas) perempuan ikut turut mengungkap banyaknya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Komnas menyatakan bahwa fenomena ini sangat naik drastic karena banyaknya kasus yang mulai terungkap. Hal ini terjadi setelah disahkannya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sehingga banyak korban yang mulai berani untuk speak up tentang apa yang telah di alaminya.

Walaupun sudah banyak banyak korban yang sudah berani untuk speak up tentang pelecehan yang di alaminya, pastinya masih banyak kasus yang belum terungkap. Terutama korban yang belum berani untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Penyebab banyaknya korban yang belum berani melapor kepada pihak yang berwajib dapat terjadi karena kurangnya ilmu pengetahuan tentang hal semacam ini. 

Oleh karena itu perlunya sosialisasi kepada mahasiswa tentang kekerasan seksual. Hal ini tentunya harus disadari oleh pihak-pihak dari perguruan tinggi perlunya dibentuk komunitas untuk membantu meminimalisir kekerasan seksual yang terjadi di sebuah lingkungan perguruan tingggi.

Nadiem Makarim juga turut ikut serta menanggapi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ia menyebutkan akan membuat target pembuatan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di setiap perguruan tinggi.

Upaya yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum Satuan Tugas di bentuk disetiap perguruan tinggi, perlu sekali membentuk komunitas anti kekerasan seksual sebagai fasilitator regulasi terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi. Jika komunitas ini dapat terbentuk, setidaknya dapat merangkul mahasiswa agar dapat mengimplementasikan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dengan demikian komunitas ini dapat menjadi fasilitator bagi mahasiswa.

Dengan banyak harapan jika komunitas ini dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi, komunitas ini mampu mensosialisasikan kepada mahasiswa yang belum paham akan bahayanya kekerasa seksual. Tujuanna agar mahasiswa dapat mengimplementasikan regulasi terkait kekerasan social yang sudah digencarkan oleh pemerintah. Komunitas ini merupakan jembatan bagi mahasiswa yang ingin menolak adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Diharapkan juga komunitas ini mampu membantu mahasiswa yang belum berani speak up kepada pihak yang berwajib.

Komunitas ini dapat di bentuk sebagai wujud penolakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu juga bisa disebut sebagai wujud pengimplementasian Permendikbud tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS )di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga dapat mengembalikaan citra bahwa perguruan tinggi merupakan tempat yang putih dan bersih. Artinya perguruan tinggi kembali dipercaya sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk belajar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun