Mohon tunggu...
Isnaeni Kurniatun
Isnaeni Kurniatun Mohon Tunggu... Guru - Seorang perempuan biasa yang punya hobby membaca dan hasrat berkarya namun masih terbelenggu dengan keterbatasan.

Do your best !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tujuh Aspek dalam Instrumen Supervisi RPP 2022 (Kemenag)

16 Agustus 2022   13:43 Diperbarui: 16 Agustus 2022   13:51 2113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1. Tujuh Aspek yang Diamati dalam Supervisi Perencanaan Pembelajaran Guru

Supervisi pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan dan penilaian serta pembimbingan, pendampingan dan pelatihan profesionalitas pembelajaran baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Supervisi diarahkan untuk memastikan,  mengendalikan  serta memperbaiki mutu pembelajaran. 

Pelaksanaan supervisi tahun 2022 ini mengacu pada KMA  no 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah yang pelaksanaannya menghindari semata-mata penilaian terhadap guru namun yang terpenting adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional.

Supervisi dilakukan pada tahap perencanan, pelaksanaan dan penilaian.  Pada tahap perencanaan, supervisor akan memeriksa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh guru.

 Adapun aspek yang diamati dalam RPP adalah sebagai berikut :  

1. Guru menyususn RPP (mencakup komponen sesuai SK Dirjen Pendis 5164 Tahun 2018)

2. Guru menyusun RPP yang mendukung terlaksananya pembelajaran konstektual, kebermaknaan, humanis, dan moderat.

3. Guru menyusun RPP yang mendukung terlaksananya pembelajaran yang mengantarkan peserta memiliki kecakapan abad 21

 a. Penguatan pendidikan karakter dan akhlakul karimah

b. Budaya Literasi - Numerasi

c. Berfikir kritis, kolaburatif, komunikatif, kreatif

4. Guru menyususn RPP yang mengimplementasikan pendekatan pembelajaran Saintifik, Problem Solving, Discovery Learning, Project Based Learning

5. Guru menyususn modul dan atau Unit Kegiatan Mandiri (UKBM) sesuai dengan kaidah

6. Guru merencanakan pembelajaran berbasis teknologi informasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun