Mohon tunggu...
Isnaa Septi
Isnaa Septi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester empat jurusan Ilmu Komunikasi. Sebagai mahasiswa profesional, saya memiliki pengalaman yang luas dengan keterampilan. Dalam peran saya sebelumnya, saya pernah menjadi Administrasi di salah satu bisnis. Saya senang mengembangkan keterampilan saya dan juga masa depan untuk berkembang secara profesional. Saya adaptif dan cepat belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kupas-Tuntas Struktur Negara Dalam Konsep Trias Politica

22 Juni 2022   11:51 Diperbarui: 22 Juni 2022   12:47 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUPAS TUNTAS STRUKTUR NEGARA DALAM KONSEP TRIAS POLITICA

( PIPol )

 Isnaeni Septi Nurlaeli

Saeful Mujab, M.I.Kom.

Universitas Bhayangara JakartaRaya

isnaasepti@gmail.com 

ABSTRAK

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan pada sistem pemerintahan berdasarkan pada UUD 1945. Terdapat perbedaan dalam konsep Trias Politica yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui struktur negara Indonesia dalam konsep Trias Politica. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan referensi artikel jurnal terkait struktur negara Indonesia dan Trias Politica. Analisis data dilakukan dengan teknik validasi tringulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia secara tidak langsung telah menerapkan konsep Trias Politica menurut Montesquieu yang tergambar melalui pembagian kekuasaan dalam menjalankan organisasi pemerintahan Indonesia serta adanya sistem checks and balances. Diharapkan dengan adanya penelitian ini, akan dapat menambah informasi mengenai struktur negara Indonesia itu sendiri serta implementasi konsep Trias Politica.  

Kata Kunci: Struktur Negara, Trias Politica

Pendahuluan

Semenjak konstitusi republik Indonesia mengalami amandemen, banyak perdebatan terkait ketatanegaraan. Situasi tersebut menjadi salah satu tanda lahirnya era baru demokrasi di Indonesia (Isnaeni, 2021). Lembaga negara perlu membatasi pelaksanaan kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, tidak tumpang tindih kewenangan dan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga, maka perlu adanya suatu pembagian atau pemisahan kekuasaan (Yulistyowati et al., 2017). Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan UUD 1945 sebagai sistem pemisahan kekuasaan pada pemerintahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun