Mohon tunggu...
Isna A
Isna A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara Indonesia

30 Oktober 2022   09:13 Diperbarui: 30 Oktober 2022   09:16 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi Negara Indonesia 

Konstitusi merupakan seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi dibagi menjadi 2 macam yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis merupakan ketentuan-ketentuan mengenai suatu pemerintahan  yang ditulis dalam suatu naskah, oleh karena itu konstitusi tertulis dapat dikatakan lebih tegas dan kepastian hukumnya terjamin. Sedangkan konstitusi tidak tertulis merupakan ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak ditulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal seperti konvensi-konvensi. Meskipun dalam bentuk tidak tertulis tetapi konstitusi tidak tertulis atau konvensi tetap mengandung kekuatan hukum, konvensi ini berkedudukan sebagai pelengkap konstitusi tertulis, jadi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tertulis. 

Konstitusi disebut sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara, karena memiliki tujuan untuk mencapai keadilan, ketertiban, dab perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Konstitusi memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (HAM). Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. 

Konstitusi sangat berperan penting dalam sebuah negara, karena jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut dapat dikatakan tidak memiliki sebuah ketentuan atau aturan yang mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu dalam masalah hukum, konstitusi dijadikan sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara, oleh karena itu konstitusi dianggap sangat penting bagi berdirinya sebuah negara. 

 Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia. Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :

* Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)

* Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)

* Kekuasaan kehakiman (yudikatif). 

>> Perkembangan konstitusi di Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun