Mohon tunggu...
Alfathan Rahman
Alfathan Rahman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger, kompasiana kontributor

Full time Blogger Ismimalfathan www.ismimalfathan.wordpress.com, dan www.alfa27.com "Membangun bangsa dengan tulisan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Public Figure Berada di Pusaran Konflik Omnibus Law

14 Agustus 2020   23:51 Diperbarui: 15 Agustus 2020   07:52 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo penolakan Omnibus Law (Foto: ANTARA/MAKNA ZAEZAR)

Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja, adalah sebuah rumusan baru dari pemerintah yang mencoba untuk merekonstruksi kembali regulasi-regulasi yang menyangkut dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Tujuan utama dari pemerintah sebenarnya cukup baik jika dilihat secara garis besar dan latar belakang dibuatnya rumusan tersebut. Yakni menarik para investor juga memperkuat perekonomian nasional secara menyeluruh.

Implikasi dari adanya rancangan undang-undang ini yakni para Investor akan tertarik untuk menanamkan modal dan menjalankan mobilitas usaha mereka di Tanah Air. Tentunya akan ada banyak sekali keuntungan yang diterima Indonesia, dimulai dari profit, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak aspek lainnya. 

Akan tetapi rumusan ini bertransformasi menjadi sebuah polemik. Rakyat tak sepenuhnya menerima semua yang akan direkonstruksi oleh pemerintah. Karena perumusan aturan yang baru seakan mencekik leher mereka yang telah terjerat oleh ambigunya makna sebuah kesejahteraan. 

Buruh adalah pihak yang sering terdampak oleh regulasi yang tak bersahabat. Mereka tak henti-hentinya melakukan protes dan terus menyuarakan permasalahan-permasalahan ini.

Memang di sisi lain banyak yang menaganggap, "ah, buruh di Indonesia banyak mengeluh, banyak minta, mau enaknya aja". Anggapan tersebut tak sepenuhnya benar dan tak sepenuhnya salah. Namun untuk masalah Omnibus Law, saya kira ada hal lain.

Jika RUU ini berhasil disahkan, maka ketidakadilan ini akan berdampak bagi seluruh tenaga kerja. Sehingga saya sangat mendukung penuh aksi para buruh dalam menyuarakan hal ini. Setidaknya ada empat regulasi yang sangat-sangat tidak melindungi hak para pekerja di Indonesia..

1. Hilangnya Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dalam RUU Cipta kerja pasal 88C yang membahas mengenai peraturan atau skema pengupahan tertulis: Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Pada Ayat (2) berbunyi, dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP). 

Nah jika peraturan ini disahkan maka UMK resmi dihapuskan. Bagi saya ini konyol dan tak masuk akal. Saya akan mengambil contoh. Provinsi Jawa Barat saja, UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yakni sebesar Rp 1.810.000 untuk tahun 2020. Sementara kita bandingkan dengan UMK di beberapa kabupaten/kota.

Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324, Kota Bekasi yakni sebesar Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961, dan Kota Bandung Rp3.623.778.

Jika DPR mengesahkan RUU cipta kerja menjadi undang-undang, maka secara otomatis upah minimum didasarkan UMP Provinsi. Bro, saya saja yang bukan orang ekonomi, hukum, atau politik sangat menyadari betapa menyedihkannya regulasi yang satu ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun