Mohon tunggu...
Ismi Azizah
Ismi Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ismi Azizah S.ked

Hobi kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Pemerintah Melakukan Penyelenggaraan Pelayanan Secara Merata Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

12 November 2022   09:00 Diperbarui: 12 November 2022   09:21 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Sejak pemerintahan SBY, Kementerian Kesehatan memiliki program pengembangan pelayanan kesehatan, yakni dengan meningkatkan jangkauan dan pemerataan pelayanan kesehatan. kemudian diteruskan pada masa Pemerintahan Jokowi, juga focus pada pemerataan, dengan cara membuat program-program Kartu Indonesia Sehat dan Jaminan Kesehatan Nasional agar semua orang khususnya masyarakat miskin tetap dapat menerima pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang cukup. Sebagai upaya pemenuhan tanggungjawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjelaskan bahwa:
“Pemerintah bertanggung jawab mengatur, merencanakan, membina, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.”
Pasal 15 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya.”
Pasal 16 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk mempero eh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.”
Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.”
Peraturan hukum tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan secara merata. Merata dalam hal ini tentunya seluruh bagian daerah dari sabang sampai merauke. Namun hasil studi dari The Indonesian Institute pada tahun 2022, menerangkah bahwa masih terdapat masalah besar terkait layanan kesehatan Indonesia. Salah satunya yakni layanan kesehatan yang belum merata dan fasilitas yang tidak lengkap. Fasilitas yang memadai hanya tersedia di kota-kota besar saja, sehingga masyarakat yang di daerah terpencil sangat sulit untuk mengakses mengingat bahwa jarak yang ditempuh sangat jauh. Tidak hanya fasilitas saja, namun tenaga kesehatan di daerah terpencil juga masih jauh dari kata lengkap, seperti halnya yang terjadi di daerah Papua. Berdasarkan Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua terdapat 270 puskesmas hanya 40% tenaga kesehatan yang aktif, kemudian ada lebih dari 100 puskesmas yang belum ditangani oleh dokter.
Meskipun program KIS dan JKN diterima secara merata namun apabila dalam hal pelayanan kesehatan khususnya dari tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan masih kurang memadai maka tentunya pelayanan kesehatan akan sangat kurang maksimal. Sehingga penerintah diharapkan jangan terlalu focus dalam pemberian pelayanan kesehatan dalam bentuk subsidi (uang), harus lebih difokuskan pada tahap pelengkapan fasilitas di setiap sudut daerah yang kurangnya infrastruktur kesehatan. Oleh sebab itu perlunya upaya pemerintah untuk lebih focus pada strategi melakukan pembangunan infrastruktur yang sistematis, konsisten dan terarah pada peningkatan pelayanan kesehatan di setiap sudut daerah di Indonesia, sehingga masyarakat di bagian daerah terpencil juga mendapatkan fasilitas yang layak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun