Mohon tunggu...
Isma Nur Izza
Isma Nur Izza Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maraknya Korupsi dan Pandangan Hukum Islam

1 Juni 2019   23:32 Diperbarui: 2 Juni 2019   10:55 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi, foto: istockphoto.com

Siapa yang tak kenal dengan kata korupsi? Tentunya kata korupsi sudah tak awam lagi terdengar di telinga masyarakat. Pasalnya maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia sendiri sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, penyebabnya adalah masalah kekuasaan dan haus akan jabatan membuat beberapa petinggi di kerajaan melakukan suatu tindakan keji yang pada akhirnya bertahan hingga sekarang. Kita ulas sedikit sejarah korupsi yang ada di Indonesia. 

Pada masa Balitung, Mataram Kuno (820-832 Saka) berdasarkan pada catatan peristiwa besar yang ada di prasati Kinewu tindakan korupsi dilakukan oleh petugas pajak yang ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari penduduk, mereka mealakukan kecurangan yang akan menguntungkan dirinya sendiri namun peristiwa itu digagalkan oleh penduduk. 

Selanjutnya pada masa Kerajaan Majapahit (Abad ke-15) pasca Gajah Mada wafat, Majapahit terpecah menjadi dua kubu kekuasaan. Dua kubu ini sama-sama mengirimkan wakil ke Ming untuk memberikan hadiah dan diakui kedaulatannya. Tindak pidana korupsi ini dilakukan juga dengan suap yang bertujuan agar Ming mau mengakui keberadaan kerajaan tandingan ini. 

Kemudian pada masa Kerajaan Mataram Islam (Abad ke-16 dan 17) dimana Belanda sudah masuk ke negeri ini, tindak pidana korupsi ini terjadi karena banyaknya mengambil uang rakyat para bangsawan kerap menumpuk uang dengan memungut pajak atau menipu kerajaan secara besar-besaran. Pihak kerajaan juga kerap menyuap Belanda agar menjadi sekutu dan tidak diserang. Pada tahun 1998, Presiden Soeharto dilengserkan mahasiswa karena diduga melakukan korupsi dengan nilai yang sangat fantastis.

Di era yang modern ini, korupsi sudah menjadi hal yang lumrah dan terjadi di berbagai sektor. Bukti-bukti diatas menujukkan bahwa hal tersebut sudah ada sejak zaman Majapahit, dan berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu sehingga susah untuk mencabut hingga ke akar-akarnya. Korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau penggelapan uang rakyat yang dilakukan oleh pihak tertentu yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Korupsi tidak hanya berada di kalangan petinggi saja tetapi juga bisa terjadi di kalangan manapun. 

Maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia dapat kita lihat melalui Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia (IPK). Pada tahun 1998 Agus Rajardjo selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa IPK Indonesia yang terendah di ASEAN dalam pidato sambutannya pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018). Namun seiring berjalannya waktu, menurut Agus Rajardjo IPK Indonesia mengalami pertumbuhan yang tinggi. 

Pada tanggal 29 Januari 2019 lalu IPK di Indonesia pada tahun ini mengalami kenaikan menjadi 38, Indonesia menempati peringkat ke 89 dari seluruh negara dunia menurut Transparansi International Indonesia (TII).

Penyebab dari maraknya tindak korupsi tersebut yang tak lain meliputi beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ialah faktor yang berasal dari dalam diri sendiri seperti pengetahuan yang kurang, rasa yang tidak pernah puas, moral yang kurang kokoh, gaya hidup yang konsumtif, sifat dengki dan iri hati. Sedangkan faktor eksternal ialah faktor yang berasal dari luar atau lingkungan sekitar seperti faktor ekonomi yaitu pendapatan yang rendah, peyalahgunaan kekuasaan, hukum yang masih lemah.

Seperti yang telah dibahas di awal, korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau penggelapan uang rakyat yang dilakukan oleh pihak tertentu yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Makna korupsi sendiri juga tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keungan negara atau perekonomian negara. 

Dalam Islam ada istilah tersendiri untuk korupsi yaitu ghulul atau penggelapan, risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga khianat atau penghianatan., menurut hukum Islam perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang tercela dan dosa besar yang mana Allah akan melaknatnya. Karena apa yang dimilikinya dari hasil tindakan tersebut bukanlah haknya dan tidak sesuai dengan jalan Allah SWT. Ulama fikih juga sepakat dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan tindakan yang haram dan juga terlarang karena menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid asy-syariah. 

Hukum menggunakan harta dari hasil korupsi sama saja dengan hasil mencuri, hasil rampasan, dan hasil haram yang mana hukumnya haram karena didapat dengan cara yang tidak benar. Ulama fikih sependapat hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah atau milik orang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun