Mohon tunggu...
ismail sayuti
ismail sayuti Mohon Tunggu... Lainnya - Hutan leuser

Pencinta alam dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tradisi Adat Istiadat dan Sanksi bagi Pelanggarnya

19 Mei 2022   22:44 Diperbarui: 21 Mei 2022   19:25 3311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman ras dan budaya yang sangat tinggi, tentu memiliki berbagai macam norma adat. Meskipun norma itu sifatnya tak tertulis namun bagi yang melanggar akan di kenai sanksi adat.

Ada beberapa Norma yang di akui Indonesia diantaranya, norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.

Dalam hal ini, norma kesopanan termasuk dalam norma adat istiadat. Norma adat adalah tata kelakuan atau kebiasaan yang dianggap sakral dan penting. Ini menyangkut pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih, dan sanksi keras dari masyarakat bagi pelanggar.

Setiap masyarakat memiliki adat dengan ciri khas tradisinya masing-masing. karna sejati nya agama dan adat saling melengkapi tak bisa di pisahkan, seperti dalam istilah Gayo yang populer adat pegerni agama ( adat pagarnya agama) dan dalam hadi majah Aceh. 

Hukom ngon Adat lagee zat ngon sifat, ( hukum syariat dengan adat bagai zat dan sifat). Dan menjaga ke arifannya nenjadi sebuah keharusan. Mate aneuk meupat, mate adat pat tamita. (Mati anak dapat kita datangi kuburnya dan mati adat kemana kita minta).

Meskipun sebagian Daerah terutama di kampung kampung di Aceh dan Gayo, Adat istiadat masih kentara. Bagi yang melanggar maka dalam istilah lokal , "ike salah ku hukum tobat dan salah ku edet dolat" (kalau salah sama hukum maka bertaubat dan kalau melanggar adat di beri sanksi). 

Pun demikian terkait denda adat, maka bagi pelanggar di wajibkan membayarnya. dengan catatan ada penangguhan kalau tidak mampu secara ekonomi. Dan di beri waktu yang telah di sepakati kedua pihak (ike ara rupen, ike giara tangguhan). Kalau ada di bayar langsung kalau tidak di tangguhkan sementara lebih kurang kalau di artikan.

Dalam artikel ini kita akan membahas contoh kasus kawin lari dalam suku Gayo. Sejatinya ketika hendak melakukan perkawinan muda mudi tak selamanya sesuai dengan adat, salah satunya kawin lari (naik). Kasus ini terjadi biasanya akibat hubungan tak di restui oleh orang tua dan lebih memilih jalan ini, atau sama sama suka, kecelakaan (hamil di luar nikah).

Kawin lari para pemuda pada umumnya biasanya membawa wanita ke rumah Tgk imam (nyerah) atau ke Geucik. Kemudian setelah sampai ke rumah imam atau perangkat desa di kampung tersebut maka di lanjutkan pihak kampung mengabarkan ke kampung dimana kampung pihak perempuan berdomisili, (sipet tetap). Bersama batil tembege bersapan ruje berisin diri e si ganjil opat si genab lime.

Baru setelah itu di selesaikan pihak kepala desa dan kepala desa perempuan dan wali masing masing berapa maharnya. Dan di langsungkan akad nikah sesuai dengan adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun