Mohon tunggu...
Ismail Elfash
Ismail Elfash Mohon Tunggu... wirusaha -

orang biasa yang sedang belajar menulis, mengungkapkan isi hati dan sekedar berbagi

Selanjutnya

Tutup

Money

Mau Membuat Ijin Usaha? Begini Caranya...

19 Juni 2011   16:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 135174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum mempunyai legalitas, atau bagi yang mau mempunyai usaha sebaiknya bisnis anda dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? Sebab legalitas bagi seorang entrepreneur bagaikan SK bagi pegawai. Dan apabila usaha kita mau naik kelas dan bisa bankable legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda mau mengajukan pinjaman ke bank misalnya, dan status anda sebagai pengusaha maka pihak bank akan menanyakan legalitas. Kalau tidak punya? jangan harap anda dipercaya bahwa usaha telah berjalan sekian tahun. Karena pihak bank melihat kapan berdirinya usaha berdasarkan akta notaris, bukan berdasarkan pengakuan semata.

Sulitkah mengurus perijinan usaha? Tergantung. Tegantung pada kemauan dan kesabaran. Ya kemauan dan kesabaran, tanpa kemauan ya tidak akan pernah punya perijinan. Dan tanpa kesabaran bisa-bisa bukan perijinan yang didapatkan melainkan rasa sebel, kesal dan benci pada petugas yang katanya melayani tapi yang terjadi adalah dilayani. Huh!

Tapi jangan menyerah kawan! Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini kalau kita berusaha dan bekerja keras. Apalagi kalau cuma mengurus perijinan, gampang lah! Baiklah.. saya akan share pengalaman membuat perijinan perusahaan. Dan saran saya urus aja sendiri deh. Jangan pakai calo atau biro jasa karena biayanya bisa melambung.

Perijinan perusahaan secara umum meliputi:

1. Akta Notaris

Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu;  1- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya),  2- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata). 3- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll. 4- Berapa modal awalnya -khusus PT- (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan -jangan sampai nama tersebut sudah ada- kalau belum ada yang pakai dan setelah dinyatakan oke oleh kita -kalau ada koreksian- dibuatlah akta notaris tersebut. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar. Dan pengalaman saya untuk CV, Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU ini dibuat di kelurahan, ada form nya kok! Dan harus diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha kita itu berada.  Dan untuk PT biasanya di survey kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. (Tapi bisa kok diakalin. Numpang aja alamat di kantor/tempat tertentu. Kalau ada yang survey bilang aja iya. Biasanya banyak tuh iklan2 yang menyediakan kantor virtual, numpang alamatnya di sana dan buat workshop nya dimana, beres kan?)

Untuk CV agak gampang karena untuk tempat/kantor usahanya bisa memakai rumah tempat tinggal kita. Ngontrak juga gak masalah!

Dan jangan lupa SKDU ini harus sampai kecamatan. Diketahui dan ditandatangani oleh camat atau petugas lain yang berwenang. Untuk biayanya tergantung kelurahan dan bisa2nya kita nego. Untuk PT jelas lebih mahal. Dan tarif Jakarta lebih mahal dari daerah lain. Di sini kita harus mengeluarkan dana dua kali, untuk kelurahan dan kecamatan. Saran saya jalan aja sendiri ke kelurahan dulu, terus ke kecamatan. Walaupun di kelurahan ditawarin; mau langsung kecamatan gak? Biasa.. nyari untung. Dulu sih saya ngasih ke kelurahan Rp 150.000 dan kecamatan Rp 100.000 (itu pun setelah memelas dan untuk CV).

3. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun