Mohon tunggu...
Maeel
Maeel Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalism is not crime
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Shabu Seberat 1,1 Ton dari Enam Orang Pelaku

14 Juni 2021   23:29 Diperbarui: 14 Juni 2021   23:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta. Sebanyak 1,1 ton atau 1.100 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu berhasil diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya dari empat tempat yang berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak enam orang, dua di antaranya merupakan WNA Nigeria.Keenam pelaku yang diciduk yakni, NR alias D alias I, HA alias A alias O, NW alias DD, CSN alias ES (WNA Nigeria), UCN alias EM (WNA Nigeria), AK. Serta H alias NE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam tersangka ini ditangkap dari tempat berbeda yakni, NR alias D dan HA alias A di Gunung Sindur, Bogor dengan barang bukti 393 Kg sabu.

Selanjutnya di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan barang bukti 511 Kg adalah tersangka NW alias DD, CSN alias ES dan UCN alias EM.

Adapun di Apartemen Basura Jakarta Timur dengan barang bukti 50 Kg yakni tersangka AK. Sedangkan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat polisi mengamankan 175 Kg sabu, dengan tersangka H alias Ne yang kini masuk dalam DPO Kepolisian.

maeel / Muklis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun