Mohon tunggu...
ismadani
ismadani Mohon Tunggu... -

Legal & Consultant

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

PNPM Bukan Pendamping Desa

8 April 2016   17:54 Diperbarui: 8 April 2016   18:14 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Lahirnya UU No 16 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang sering kita sebut UU Desa telah merubah berbagai nomenklatur negara termasuk sistem dan tata pemerintahan. Bagaimana pun sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi keberadaan undang-undang, kewajiban mengamalkan dan menjalankan amanat undang-undang menjadi suatu hal yang mengikat.

Kementrian Desa Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) merupakan salah satu implikasi dari adanya undang-undang Desa. Perwujudan kementrian Desa merupakan sebuah angin segar bagi setiap Desa sekaligus merupakan konsekuensi hukum akibat adanya UU Desa. Dengan ini, pemerintah telah menunjukkan konsistensinya dalam mengamalkan amanat UU Desa.

Sebagai lembaga pemerintahan, Kementrian Desa PDTT mengemban tugas khusus mengawal amanat UU Desa. Keberadaaan lembaga ini kemudian menjadi strategis untuk dijadikan topik nasional. Disamping merupakan lembaga baru, isu Desa memang masih menjadi tranding topik dikalangan masyarakat. Salah satu isu yang sangat hangat saat ini adalah pergulatan eks PNPM dengan Pendamping Desa.

Kita ketahui, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 11/2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Secaraa resmi, kewenangan PNPM Mandiri dialihkan dari Kemendagri kepada Kemendesa yang diserah terimakan pada 7 April 2015 dari Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Mendes PDTT, Marwan Jafar.

Hal positif ini harus masyarakat syukuri sebagai angin segar karena upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dengan pendampingan telah kembali kepada induknya, yaitu Kemendesa PDTT sebagaimana yang telah  diamanatkan oleh UU Desa.

Konsep Pendampingan Desa atau yang kita kenal dengan istilah Pendamping Desa sebagaimana di amanatkan UU Desa adalah konsep membangun Desa dari akarnya. Artinya kebutuhan akan pembangunan Desa, masyarakat desa yang lebih tahu. Pemerintah hanya menyediakan sarana pendamping untuk mewujudkan keinginan masyarakat desa. Konsep ini jelas sangat berbeda dengan model PNPM yang merupakan program dari pusat, yang terkesan memaksakan kehendaknya kepada masyarakat. Sehingga semangat membangun dari masyarakat tidak dapat terwujud.

Selain itu, dari segi kewajiban sosial, tugas dari Pendamping Desa sangat berbeda dengan tugas PNPM. Tugas Pendamping Desa adalah mendampingi pemerintah desa dan masyarakat desa, ini merupakan tugas yang berat dan penuh tanggungjawab. Di lain sisi PNPM hanya bertugas mengawal dana bergulir dan dalam pertanggungjawabannya tidak transparan. Hal ini yang membuat banyak pimpinan eks PNPM terjerat kasus korupsi.

Terakhir, nilai dari UU Desa yang harus diketahui adalah transparan dan mengakar ke desa. Perwujudan dari nilai tersebut dapat kita jumpai pada peluang dibukanya calon pendamping desa seluas-luasnya yang di sebarkan melalui berbagai media baik cetak maupun online. Keterbukaan informasi mengenai calon pendamping desa ini, bertujuan agar dapat menjaring semua lapisan masyarakat terutama masyarakat desa yang mempunyai kompetensi dan memenuhi kualifikasi.

Jadi sudah jelas bahwa ada perbedaan yang signifikan antara model pemberdayaan PNPM dengan model pemberdayaan pendamping yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sangat disesalkan jika eks PNPM yang ingin menjadi pendamping desa malah menekan pemerintah untuk meloloskan mereka tanpa seleksi. Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Desa selain itu juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena perilaku tersebut akan membuat proses rekruitmen yang tidak transparan dan tentunya akan menjatuhkan peluang bagi masyarakat yang lebih berkompeten untuk menjadi Pendamping Desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun