Mohon tunggu...
Isma NR
Isma NR Mohon Tunggu... Mahasiswa - just a student

bio...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

19 Juni 2021   22:01 Diperbarui: 20 Juni 2021   18:22 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga independen merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat namun bekerja secara independen. Salah satu lembaga independen yang saat ini tengah ramai dibahas yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna serta hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen atau bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Dasar hukum dibentuknya KPK adalah Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada 5 (lima) asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.


Pada tanggal 5 Mei 2021, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan bahwa 75 pegawai tidak memenuhi syarat dan 1.271 pegawai memenuhi syarat, dan 2 pegawai tidak ikut pada saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurut KPK, TWK bagian asesmen alih status pegawai KPK jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai konsekuensi pengesahan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam salah satu tayangan Mata Najwa disebutkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dibagi lagi menjadi kedalam 2 kelompok, yaitu 24 pegawai yang masih bisa dibina dan 51 pegawai yang sudah tidak bisa dibina kembali. Tetapi pimpinan KPK tidak mengetahui kriteria seperti apa yang masih bisa dibina dan tidak bisa dibina. Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan mengatakan lebih baik mereka dipecat daripada dibina, karena ini pelecehan dan penghinaan kepada mereka. Materi Tes Wawasan Kebangsaan itu sendiri disusun oleh BKN dengan melibatkan BIN, BAIS TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT. Namun, soal dan pertanyaan yang diterima pegawai KPK dinilai bermasalah dan tidak relevan dengan pemberantasan korupsi, salah satu contohnya adalah pilih Pancasila atau Al-Qur'an?... Semoga saja semua itu bukan usaha untuk melemahkan KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun