Mohon tunggu...
Islahul Annisa
Islahul Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi manajemen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Artikel ini bertujuan untuk menambah wawaan terhadap banyak orang sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Ekonomi Islam pada Bank Syariah Indonesia

20 Januari 2022   16:12 Diperbarui: 20 Januari 2022   23:31 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hallo, Saya Islahul Annisa Nim 202010160311712 Mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.

Artikel Ini Saya Tulis Untuk Memenuhi Tugas UAS Dari Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, Ca.-  Selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Ekonomi Islam. Selain Itu, Juga Untuk Memberikan Informasi Kepada Pembaca Terkait Penerapan Ekonomi Islam Pada Bank Syariah Indonesia.

Apa Si Definisi Pengertian Bank Syariah ?

Pengertian Bank Syariah Dari Ensiklopedia Merupakan (Arab: اإلسالمية المصرفية Al-Mashrafiyah Al-Islamiyah) Yaitu Suatu Sistem Perbankan Yang Pelaksanaannya Menurut Aturan Islam (Syariah). Pembentukan Sistem Ini Menurut Adanya Embargo Pada Agama Islam Buat Meminjamkan Atau Memungut Pinjaman Menggunakan Mengenakan Bunga Pinjaman (Riba), Dan Embargo Buat Berinvestasi Dalam Bisnis-Bisnis Berkategori Terlarang (Haram).

Bank Syariah Merupakan Forum Keuangan Bisnis Yang Memberi Kredit Dan Jasa-Jasa Pada Kemudian Lintas Pembayaran Dan Sirkulasi Uang Yang Pengoprasiannya Diubah Disesuaikan Menggunakan Prinsip-Prinsip Syariat Islam Didasarkan Dalam Cara Bermuamalat.

Perbankan syariah dalam dasarnya merupakan sistem perbankan yang pada pada usahanya didasarkan dalam prinsip-prinsip aturan atau syariah Islam menggunakan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-hadits. Maksud menurut sistem yang sinkron menggunakan syariah Islam merupakan beroperasi mengikuti ketentuan–ketentuan syari’at Islam, khususnya yang menyangkut tatacara bermuamalat contohnya menggunakan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan aktivitas investasi atas dasar bagi output pembiayaan. Sedangkan aktivitas bisnis menggunakan mengacu dalam Al-Qur’an dan Al-hadits yang dimaksudkan beroperasi mengikuti embargo dan perintah yang masih ada pada Al-Qur’an dan sunnah Rasul Muhammad Saw. Penekanan pada pelarangan tadi terutama berkaitan menggunakan praktik-paraktik bank uang mengandung dan mengakibatkan unsur riba.

Apa Yang Di Maksudkan Muamalat Itu ?

Muamalat Merupakan Ketentuan-Ketentuan Yang Mengatur Interaksi Insan Menggunakan Insan, Baik Interaksi Eksklusif Juga Antara Peorangan Menggunakan Rakyat. Muamalat Ini Mencakup Bidang Aktivitas Jual-Beli (Ba’e), Bunga (Riba), Piutang (Qooah), Gadai (Rohan), Memindahkan Utang (Hawalah), Bagi Laba Pada Perdagangan (Qiro’ah), Jaminan (Dhomah), Persekutuan (Syirqoh), Persewaan Dan Perburuan (Ijarih).

Apa Saja Produk-Produk Pada Bank Syariah ?

Berikut Ini Jenis-Jenis Produk Bank Syariah Yang Ditawarkan Merupakan Menjadi Berikut:

1. Al-Wadi’ah (Simpanan) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun