Mohon tunggu...
Singkat Cerita
Singkat Cerita Mohon Tunggu... Freelancer - Yang kurasa dan kujalani

Mengamati dan menuliskan apa yang kurasa dan kujalani

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Omnibus Law, RUU Cipta Lapangan Kerja- Genderang Revisi Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/2003 Sudah Ditabuh

28 Juli 2019   22:09 Diperbarui: 18 Agustus 2020   23:01 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Akhir kata, genderang revisi Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/2003 sudah ditabuh. Bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Akankah revisi UU Naker ini menyuarakan kepentingan pekerja? Atau justru pengusaha?

Dan yang terutama, apakah ini sekedar isu atau hoax, kita semuanya tahu, bila sebuah Undang Undang telah di-sah kan, segalanya telah menjadi terlambat dan sulit untuk digugat.

Referensi :
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190703210534-92-408871/pengusaha-desak-jokowi-ubah-aturan-pesangon-dan-upah-minimum

https://www.neraca.co.id/article/119615/revisi-uu-naker-pekerja-dihantui-penghapusan-pesangon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun