Akhir kata, genderang revisi Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/2003 sudah ditabuh. Bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Akankah revisi UU Naker ini menyuarakan kepentingan pekerja? Atau justru pengusaha?
Dan yang terutama, apakah ini sekedar isu atau hoax, kita semuanya tahu, bila sebuah Undang Undang telah di-sah kan, segalanya telah menjadi terlambat dan sulit untuk digugat.
https://www.neraca.co.id/article/119615/revisi-uu-naker-pekerja-dihantui-penghapusan-pesangon
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!