Mohon tunggu...
Muhammad ishkyrumaf
Muhammad ishkyrumaf Mohon Tunggu... Penulis - Ishky

Penulis Jalanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan bagi Praktisi Hukum di Era Revolusi Industri 4.0

20 Desember 2019   20:01 Diperbarui: 20 Desember 2019   20:14 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.lupadaratan.com

Perkembangan peradaban Teknologi revolusi industri 4.0, membawa dampak yang cukup singnifikan di kalangan praktisi hukum di ranah praperadilan di indonesia, baik hakim, jaksa, dan pihak penegak hukum yang berada di negara ini. transformasi peradaban yang cukup besar.

Ini lah menjadi analisi mendalam buat para penegak hukum di Indonesia sebab hukum di indonesia menjadi stagnasi dalam perkembangan revolusi industri 4.0, melalui dari permainan sistem, yang membawa arus besar di kalangan para oktor industri yang hanya terfokus pada sebuah pekembanagan di  bidang,makanan,otomotif, elektronik, kimia, dan takstil.  

Jika kita melihat dalam teknologi inti dalam revolusi industri 4.0 yakni, Logos AL (Artifisial  Inteligensi), Konektifitas IOT (Internet  Of  Tihng), Fisik VR/AR(Virtual Augmented Reality Advanced Robot CS 3D Printing).

Dalam proses penyambutan revolusi indusrti 4.0 ini lah banyak hal yang di persiapkan oleh negara, baik di dunia akademisi, politik, sosial, hukum, dan pendidikan. 

Namun kehadiran peradaban teknologi industri justru membawa dampak besar terhadap praktis hukum sebagai profesi penegak hukum di indonesia. Hal ini bisa dilihat bahwa kehadiran revolusi industri 4.0 yang hanya terfokus dalam stabilitas ekonomi negara. Perlu di garis bawahi bahwa dampak yang terjadi di kalangan masyarakat adalah modal kesiapan,baik itu skil dan kecerdasan manusia.  

Namun yang menjadi pertanya-Nya besar adalah apaka waktu yang akan mendatang mesihkah di butuhkan Lawyer sebagai penegak hukum?. Saya mengambil salah satu contoh di salah satu negara yaitu, Negara amerca  muncul salah satu robotik Lawyer yang namanya Lisa yang sistem kerjanya menggunakan AI (Artificial  Intelligence) di rana peradilan yang fungsinya sebagai penganti Lawyer dalam rana praperaadilan dalam mengungkapkan kasus-kasus yang ada di tingkat praperaadilan. 

Hal ini menjadi pobia bagi penegak hukum, sebab  menjadi dampak besar di kalangan praktisi hukum yang semakin banyak robot semakin pula berkurangnya tingkat kerja manusia dalam hal ini para penegak hukum.

Hal ini menjadi pertanyaan mendasar bagi saya adalah bagaiman jikalau  hal ini terjadi di Indonesia terhadap Lawyer-Lawyer kita dimasa yang akan mendatang.? Dan bagaimana jika AI (Artificial  Intelligence) di terapkan di indonesia.?

Olehnya itu, sebagai generasi mudah yang bergelut dalam dunia hukum patuh kita pandai dalam menihat arus transformasi teknogi yang semakin berkembang saat ini, agar para penegak hukum kita mampu merspon dengan baik, dalam dinamika revolusi industri 4.0. Dan jang merasa pobia dengan hal ini. 

Dan tentunya pemerintah patut melihat dengan cermat sampai dimana arus perkembangan hukum kita dan butuh pengkajian besar dalam spesifikasi dunia hukum kita agar mendapat solusi yang tepat dan menjadi acuan pagi para penegak hukum di indonesai.

Semoga dualisme hukum di negara kita cepat di musnahkan di rana praperadilan.

Sekian.... penulis jalanan (Ishky)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun