Mohon tunggu...
Muhammad ishkyrumaf
Muhammad ishkyrumaf Mohon Tunggu... Penulis - Ishky

Penulis Jalanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nilai Keadilan dalam Legitimasi Hukum

27 November 2019   16:18 Diperbarui: 27 November 2019   16:28 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makassar, Rabu 27 november 2019. | dokpri

Sila ke 5 (lima) 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia' di jabarkan dalam asas negara bahwa setiap warga negara patuh mewudkan cita cita bangsa yang adil dan beradab serta kesamaan hak  di mata hukum.

Tanggung jawab sosial terletak pada tindakan manusia; baik dan buruk menjadi kebebasan setiap individu, ini menjadi indikator penting dalam memahami nilai keadilan sosial bagi setiap warga negara yang berhak mendapatkan kebebasan dalam berbagai aspek. Namun, spesifikasi keadilan tidak mudah di bayangkan pada asas negara sebab keadilan menjadi aspek penting dalam melihat kondisi bangsa. Seperti; aspek ekonomi, pendidikan dan politik. Pembahasan tak pernah usai dibahas.

Dalam teori keadilan yang diungkapkan oleh John Rawls dalam bukunya yang berjul, A Theory of Justice (Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Dalam Negara, 782 halaman). Disini beliau mengungkapkan bahwa "Keadilan pada hakikatnya terdiri atas dua prinsip utama yaitu: Pertama, setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga; (a) dapat diharapkan memberikan keuntungan semua orang; (b) semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang".

Dari teori di atas Rawls menegaskan bahwa mutu kedilan harus merata dalam memperoleh hak bagi semua pihak, sekaligus memberi prioritas pada kebebasan, dan kesaaman. Tidak seharusnya dikorbankan pada kepentingan kelompok semata dalam kesamaan hak pada semua pihak untuk mendapatkan kedilan dalam suatu negara dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Ungkapan diatas penulis memahami bahwa undang-undang pada suatu negara bukan di pandang sebagi suatu taks yang tertulis atau dibekukan dalam selembar kertas, namun dapat memberikan manfaat bagi setiap individu.

Tata nilai yang harus di jaga oleh kita bersama yaitu, kebaikan sesama manusia, tidak menghedaki kekerasan antar manusia, mengambil milik orang secara paksa sebab mereka memerlukan kehidupan yang layak. 'Jika bukan milikmu jangan menggunakan kekeasaanmu untuk memberikan jastifikasi bahwa itu adalah mulik mu'. Seperti yang tertera dalam Undang-undang Dasar RI 1945, Pasal 28H ayat 2. "setiap orang berhak mendaptkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan maanfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan" Dengan adanya Pasal ini telah memberikan hak pada setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang khusus untuk mencapai persamaan tantpa memandang starata klas.

Dari opsi yang kerap diguncingkan maka legitimasi hukum hadir sebagai interprestasi 'kadalina soasial' yang telah dibekukan dalam sebuah peraturan per-undang-undangan yakni, secara aspek hukum formal dan hukum materiil dan hukum kemasyarakatan. Maka kita membutuhkan Legitimasi hukum sebagai penyeleksi wujud dari undang-undan bagi pencari keadilan yang terdapat di bahtera agung yakni pengadilan sebagai wadah penyelesaian masalah.

SEKIAN
Sebagai generasi mudah merilah kita berpegang teguh dari tata nilai keadilan, agar menjadi tali penyambung dalam perjuangan kita, bagi penulis ''keadilan sosial bagi seluruh bangsa Inidonesia'', menjadi pembahasan yang tak pernah usai, semoga kata keadilan sosial bagi seluruh rakyak indonesia tidak hanya menjadi wacana semata.
"Salam logika"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun