Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perpu, Tepatkah Menjadi Paket Penyelamatan untuk MK?

6 Oktober 2013   07:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:56 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden SBY dan para pimpinan lembaga tinggi negara bertindak sigap menanggapi kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam hal yang disebut sebagai “paket penyelamatan MK” Presiden SBY menyatakan antara lainPemerintah akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang diantaranya mengubah sistem rekrutmen hakim konstitusi. Perpu tersebutjuga mengatur sistem pengawasan eksternal terhadap proses persidangan di MK. Dikatakan bahwa Komisi Yudisial atau KY kemungkinan akan ditunjuk untuk mengawasi MK.

Presiden bertemu dengan pimpinan lembaga tinggi negara dan didampingi sejumlah pejabat Kabinet pada Sabtu (5/10) kemarin. Terkesan pertemuan itu “ngrasani” (membincangkan sesuatu di pintu belakang) karena tanpa melibatkan MK, yang seharusnya justru amat berkepentingan untuk menyampaikan posisinya dalam konfigurasi ketatanegaraan. Badan ini sedang “galau” karena dugaan perilaku Ketua MK (yang sudah diberhentikan sementara oleh Presiden) yang bukan saja menampar wajah hukum Indonesia, tetapi menimbulkan keruntuhan dan kepercayaan diri MK dalam menjalankan fungsinya. Terkesan MK ditinggal dan “paket penyelamatan” seolah-olah dirumuskan pihak lain yang menganggap dirinya lebih “bersih” dan lebih “stabil.”

Menarik untuk dicermati mengenai rencana menerbit Perpu MK tersebut. Jika jadi diterbitkan, maka Perpu itu akan menjadi Perpu ke-19 yang diterbitkan oleh Presiden SBY. Dalam periode pertama (2004-2009) menjalankan kemudi negara, sudah 18 Perpu yang diterbitkan Presiden. Dari 18 Perpu tersebut, 1 Perpu ditolak oleh DPR dan 2 Perpu diperiksa oleh MK.

Perpu termasuk rezim regulasi mendesak (Belanda: noodverordeningsrecht) dan dimaksudkan untuk mengatasi keselamatan negara (eks-Penjelasan Pasal 22 UUD 1945). Dari sudut isi sebuah Perpu itu mengatur materi muatan undang-undang. Artinya isi Perpu itu sebenarnya adalah undang-undang yang dibuat dalam kegentingan yang memaksa yang alasan-alasannya merupakan hak subjektif Presiden. Meskipun demikian, justru karena dibuat dalam keadaan genting itulah UUD 1945 melalui Pasal 22 menyatakan bahwa Perpu itu harus mendapat persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya, yang apabila DPR tidak menyetujuinya maka Perpu itu harus dicabut atau dibatalkan, tetapi apabila DPR menyetujuinya maka Perpu itu ditetapkan menjadi undang-undang. Jika DPR tidak menyetujui maka Perpu itu dicabut tetapi jika DPR menyetujui maka Perpu itu ditetapkan menjadi undang-undang.

Harus diingat bahwa pengertian keadaan memaksa yang bersifat longgar tersebut harus pula diimbangi dengan pengertian bahwa sebagai konsekuensi bergesernya kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) baru juncto Pasal 5 ayat (1) baru UUD 1945, maka kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif makin dipertegas. Oleh karena itu, semua peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden haruslah mengacu kepada undang-undang dan UUD, dan tidak boleh lagi bersifat mandiri dalam arti tidak untuk melaksanakan perintah undang-undang adalah berbentuk Perpu yang dapat berlaku selama-lamanya 1 tahun. Untuk selanjutnya Perpu tersebut harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR menolak menyetujui Perpu tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 Presiden harus mencabutnya kembali dengan tindakan pencabutan

Namun, Perpu menjadi bentuk decretismo (governing by decree), bahkan sekadar instrumentalisasi hukum dan kekuasaan oleh kepentingan tertentu kalau kegentingan yang memaksa penerbitannya tak sesuai kondisi sosiologis.

Perpu yang dikategorikan ditolak oleh DPR adalah Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak DPR (18/12/2008). Presiden kemudian mengirim RUU JPSK untuk sekaligus membatalkan Perpu JPSK, tetapi ditolak DPR (30/9/2009). Perppu JPSK menjadi salah satu unsur dalam audit investigasi BPK terhadap penalangan Bank Century (BC) sehingga memastikan pembentukan Panitia Angket BC di DPR. Melalui surat bernomor R-61/Pres/12/2009 kepada Pimpinan DPR (11/12/2009), Presiden Yudhoyono menyampaikan kembali RUU JPSK. Legislasi terkait Perpu menampakkan involusi. RUU JPSK terbaru kembali mementahkan penolakan DPR terhadap Perpu JPSK 2008. Pasal 2 Ayat 2 RUU ini menyatakan, ”Kebijakan yang telah ditetapkan KSSK tentang penanganan krisis berdasarkan Perppu JPSK 2008 tetap sah dan mengikat” (penjelasan ayat ini menyebut penetapan BC sebagai bank gagal sistemik). Untuk kejernihan masalah, pemerintah dan DPR sebaiknya membedakan antara RUU untuk mengatur krisis ekonomi finansial dan RUU pencabutan Perppu JPSK 2008.

Pada 21 September 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpu itu memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK bila terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK sehingga pimpinannya kurang dari tiga orang. Dalam Putusan No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010, MK menyatakan dirinya memeriksa Perpu, sekalipun itu di luar mandate UUD 1945. Menurut MK, kewenangan itu harus dianggap melekat pada MK karena suatu Perpu “dapat menimbulkan norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan UU maka terhadap norma yang terdapat dalam Perputerrsebut MK dapat menguji.”

Perpu selanjutnya yang diuji oleh MK adalah Perpu No. 4/2008 tentang JPSK. Dalam hal ini, sekalipun permohonan uji Perpu ditolak karena pemohon tidak memenuhi syarat, tetapi faktanya MK menganggap dirinya berwenang menguji Perpu tersebut. Pertimbangan hukumnya sama dengan ketika menguji Perpu KPK di atas.

Sekarang, Presiden SBY menganggap tertangkapnya Ketua MK menjadi “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” dan menjadi legitimasi pemerintah untuk menetapkan Perpu yang substansinya dianggap bisa menjadi “paket menyelamatkan MK.” Sekalipun materi UU dapat menjadi materi Perpu, tetapi Presiden hendaknya ingat sejarah. Di awal kekuasaannya, Presiden Habibie menerbitkan Perpu No. 1/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Masyarakat memberikan kritik tajam dan akhirnya DPR merekomendasikan penolakannya. Alasannya: menyampaikan pendapat adalah hak asasi sehingga harus diatur dalam UU. Di akhir kekuasaannya, Presiden Habibie menetapkan Perpu No. 1/1999 tentang Pengadilan HAM untuk memenuhi tuntutan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM pasca jajak pendapat di Timor-Timur. Lagi-lagi, DPR menolak Perpu itu karena hal yang diatur adalah hak-hak dasar dan masalah lembaga negara, sehingga harus diatur dalam UU.

Sekalipun substansinya baik, yaitu mempertajam aturan-aturan rekrutmen hakim dan potensi pemberian wewenang pengawasan terhadap KY, namun lagi-lagi, di samping bisa diperkarakan ke MK itu sendiri, materi itu berkaitan dengan hak asasi (para hakim konstitusi) dan lembaga negara (MK). Menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, substansi itu adalah domain Undang-Undang. Preseden penolakan DPR 1998-1999 bisa jadi pedoman bagi kalangan DPR untuk meninjau Perpu itu.

Pemerintah harus cepat tanggap mengeluarkan keputusan terutama dalam situasi krisis. Tetapi itu sifatnya manajerial dan bukan kebiasaan. Presiden SBY seringkali mudah merumuskan apapun menjadi kegentingan memaksa, sementara hal-hal yang dapat dianggap publik “krisis” dan “urgen” cukup diselesaikan melalui rapat kabinet dan instruksi-instruksi kepada menteri yang nyaris tidak pernah dikendalikan efektifitasnya.

Presiden dan DPR melewatkan kesempatan emas ketika merumuskan UU No. 8/2011 yang mengubah UU No. 24/2003 tentang MK. Mengapa hal-hal itu tidak dibahas dan memperoleh perhatian cukup dalam proses legislasi itu? Justru Pemerintah (yang saat itu diwakili Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar—sekarang hakim MK) dan DPR terkesan berupaya mengkritik dan melemahkan MK. Dalam UU No. 8/2011 ada norma seperti larangan MK mmebuatputusan ultra petita dan dimasukkannya unsur pemerintah, DPR, dan MA dalam komposisi Majelis Kehormatan Hakim MK. Semua norma ini dibatalkan MK tahun 2011 lalu, yang mana salah satu pemohonnya adalah Prof. Arief Hidayat (sejak April 2013 menjadi hakim MK).

Terkait pengawasan, telah ada putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 pada 23 Agustus 2006.Putusan ini berisi penafsiran MK yang menjauhkan hakim konstitusi lepas dari jangkauan pengawasan KY. Tetapi MK memperbolehkan bentuk-bentuk pengawasan lain sepanjang tidak mengganggu independensi MK. Jika nantinya ada Perpu yang mengatur wewenang KY melakukan pengawasan (atau bahkan disetujui menjadi UU) bukankah akan berpotensi bertentangan dengan putusan MK yang sudah “finaldan mengikat” itu? Mungkinkah, andaikata ada permohonan, MK akan menyimpang dari jalur yurisprudensinya sendiri? Bukankah jika itu terjadi justru akan mempersubur kesan intervensi politik terhadap MK?

Majelis Kehormatan Hakim MK versi MK pernah menjalankan fungsinya saat memeriksa tudingan suap terhadap Akil Mochtar (saat itu hakim konstitusi) dan pemalsuan putusan perselisihan pemilu oleh Arsyad Sanusi (hakim konstitusi) hampir 2 tahun yang lalu. Dan menghasilkan putusan yang cukup transparan.

Kita sepakat MK sedang dalam situasi krisis. Dan ini hendaknya menjadi momentum untuk kebangkitan profesionalitas MK. Dukungan politik Presiden amat perlu tetapi bukan dalam ranah teknik birokratis administratif seperti merumuskan pengaturan sepihak untuk mengatur MK. Saya kira hal ini perlu menjadi perhatian kita semua.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun