Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan dan Politik, Bagaimana Membacanya?

25 Mei 2013   02:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:04 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ahli mendiskusi peta posisi pengadilan pada umumnya dalam 2 jalan yang berbeda. Kajian dalam ilmu sosial, yang cenderung faktual dibandingkan dengan pendekatan normatif, menolak tawaran pandangan yang mengedepankan perspektif “orang dalam” (insider), yang acapakali dikenal sebagai pandangan “realisme.” Bagi kalangan ilmuwan sosial atau pakar hukum yang menggunakan optik ilmu sosial, pengadilan dipandang sebagai obyek pengamatan dibandingkan sebagai entitas yang harus dipuja. Ilmuwan sosial mengatakan, tanpa menggunakan pendekatan budaya hukum (legal culture), mengapa pengadilan “decides cases as it does and in the form in which it does (long, “scholarly” opinions, etc.), and what the consequences of the decisions are.” Dalam tradisi di Amerika misalnya, putusan MA dapat dikaji dalam persepektif yang lebih luas seperti sehubungan dengan isu the ideology and temperament of particular Justices; the appointments process; the Court’s caseload, procedures, and strategic interactions with Congress and other parts of government; behavioral models of judges the influence of the Zeitgeiston judicial decisions; and — critically — the nature and strength of the constraints that operate on the Justices.” Tujuan dari pendekatan dengan perspektif yang luas ini “not only to understand judicial behavior at the Supreme Court level, but also to understand the consequences of that behavior — for example, to estimate how the crime rate, the number of people in prison, and the incidence of error in the criminal process would be different had the Supreme Court decided landmark criminal cases… in favor of the government, or how our politics would differ if the Court had not entered the legislative reapportionment thicket.” Perkembangan terkini dalam referensi mengenai kinerja pengadilan, terutama dalam kasus konstitusi dan kebanyakan dari sudut pandang kaum left, mengindikasikan “asks the disquieting question whether the net benefits of federal constitutional law are positive, including the subsumed question whether constitutional law has really made much of a difference in the nation’s policies, values, and practices.”

Cara lain untuk mengkaji pengadilan yang cukup akrab di kalangan sarjana hukum, profesi hukum, dan hakim adalah “to subject it to normative analysis conducted from within the professional culture.” Dalam hal ini, kajian ditujukan terhadap “praises or condemns particular doctrines or decisions, or the reasons offered for them by the Court (textual, historical, pragmatic, and so forth) — more often condemns them, arguing that they are mistaken, unsound — more precisely, that they are mistakes of law, that the Court simply got the law wrong.”

Pada pembicaraan yang terkait dengan penyelenggaraan negara, “Democracy requires an independent judiciary even if the rule of law is weak.” Dalam hal ini, “a minimal definition of the rule of law might not mean an actual separation of power or submission to the laws, but simply a respect and guarantee of constitutional rights.” Namun demikian pembicaraan mengenai independensi pengadilan dan Rule of Law tadi menjadi kontroversial dalam hal “when a new government embodies a political and legal transition from an old to a new constitutional arrangement.” Sebagai implikasinya, maka “The significance of a rule of law and an independent judiciary is particularly contentious in the context of a political transition from a dictatorial regime to a new democratic arrangement.” Minimal ada 2 alasan untuk mengkonfirmasi hal ini. Pertama, the establishment of a rule of law as a separation of powers and submission to the laws necessarily precludes any interference with the judiciary.” Kedua, the judiciary has largely been appointed, influenced, and dominated by the previous political regime, and has therefore been suspected of potentially undermining the foundations of the new democratic regime.” Oleh karena itu, dalam masa transisi politik, “The respect for the rule of law and the proper adherence of the judiciary to the new political regime create a conceptual and practical problem.”

Dengan demikian, Rule of Law akan menjelma menjadi konsep yang asimetris. Dalam hal ini, “When a political regime goes from authoritarian to democratic, the replacement of the judiciary appointed by the dictatorship is not inevitably inconsistent with the judiciary’s independence.” Pengadilan kemudian menjadi sasaran tindakan-tindakan politik dalam suatu rezim yang baru melalui “The use of impeachment, forced resignation, court packing, or the creation of new courts to undermine the incumbent judiciary.” Sebagai contoh, pengadilan konstitusi tercipta dari transisi politik baru untuk menekan dan mengurangi pengaruh pengisian jabatan hakim dari rezim sebelumnya. Namun apabila yang terjadi adalah transisi politik dalam bentuk sistem demokrasi ke otoritarian atau dalam perkembangan demokrasi yang terkonsolidasi, maka perombakan pengadilan merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan Rule of Law. Pengadilan tak dapat dirombak hanya karena para hakim memperjuangkan prinsip demokrasi dan meneguhkan Rule of Law. Dari sudut pandang teori hukum, konseptualisasi asimetris semacam itu menawarkan pengertian pasti dari transisi politik yang tidak berhadapan dengan “transitioning government encounter.”

Suatu rezim politik yang baru pada umumnya tidak mempercayai para hakim yang duduk atas dasar pemerintahan sebelumnya karena anggapan kesenjangan ideologi politik dan budaya hukum. Keberadaan CR yang mendalilkan keterpisahan hukum dengan agenda politik  merupakan persoalan yang serius bagi suatu rezim baru. Perilaku ini ditentukan oleh spectrum politik dan konstitusi baru, atau dalam hal negatif, akibat dari timbulnya persoalan legitimasi baru.

Pada sisi yang lain, penggantian hakim akan menimbulkan persoalan serius bagi rezim transisional dan berpotensi untuk menghasilkan ongkos politik yang signifikan. Anggaran pemerintah akan terkuras untuk menata kembali posisi para hakim terhadap pengadilan. Semakin luas kebutuhan aparatur pengadilan, maka akan menyebabkan membengkaknya anggaran negara. Oleh sebab itu, dalam rangka efisiensi anggaran, pembaruan komposisi hakim umumnya terjadi pada hakim di lingkungan peradilan tertinggi. Namun demikian, solusi ini berpotensi menimbulkan masalah berupa ketidakpercayaan di lingkungan pengadilan yang lain, yaitu pada saat hakim yunior yang direkrut oleh rezim sebelumnya pada saat berikutnya akan dapat melakukan dominasi. Oleh sebab itu, lepas dari pertimbangan ekonomis, rekomposisi semua hakim lebih efisien dibandingkan hanya pada badan peradilan tertinggi.

Sudah barang tentu anggaran negara tidaklah menjadi satu-satunya penentu. Ongkos politik (political cost) juga menjadi pertimbangan penting. Dalam negosiasi ketika terjadi transisi politik dari kedikatatoran militer di Chile dan Argentina pada tahun 1990-an misalnya, mempertahankan pengadilan dan memberlakukan khusus MA menjadi salah satu kesepakatan dari pengelolaan tersebut. Faktor politik yang lain adalah hubungan internasional dan reputasi investasi asing. Perombakan yudisial akan merusak citra dari rezim baru yang berkuasa.

Mayoritas literatur yang membahas pengadilan dan masa transisi pada umumnya berfokus kepada “on the treatment of an incumbent judiciary appointed and patronized by a dictatorship in an emerging democracy.” Fokus seperti itu dengan melihat transisi demokrasi yang terjadi di Eropa, Asia, dan Amerika Latin, dan agaknya dijelaskan dengan melihat asumsi hubungan antara prinsip-prinsip Rule of Law dengan keberadaan pengadilan melalui campur tangan langsung terhadap badan yudisial sebagai kerangka problematik. Ada semacam kepercayaan umum bahwa rezim nondemokrasi baru akan sedikit memberikan perhatian terhadap “the Rule of Law” dan demikian melakukan intervensi terhadap pengadilan. Namun demikian, pandangan ini tidak mempunyai akurasi sejarah. Beberapa rezim nondemokrasi enggan secara terbuka melakukan intervensi terhadap pengadilan dengan bermacam-macam alasan politik. Dalam hal ini, “A new authoritarian regime can avoid an open challenge to the judiciary by legitimizing the regime itself, allowing the courts to establish social control and regulation aligned with the interests of the regime, and thus alleviating potential political tensions. In fact, empowering the judiciary to some extent could extend the life of the regime and avoid an abrupt loss of power.”

Pada waktu yang bersamaan, diperlukan legitimasi dan aturan-aturan sosial dalam mengefisienkan pengadilan sebagai penopang kekuasaan yang lebih luas dan progresif. Hal itu didorong juga oleh mempertahankan komitmen terhadap kebijaksanaan ekonomi terutama bagi kelangsungan investasi asing dan domestik. Sikap tersebut dapat dipandang sebagai upaya pembaruan yang kontroversial.Bahkan, ada kalanya “it is important for the judiciary to retain some degree of independence to maintain cohesion within the ruling coalition and to mitigate severe fragmentation of the authoritarian ruling elite.”

Dalam mayoritas jangkauan kekuasaan, badan yudisial yang ada tunduk kepada kesadaran politik dan hukum mengenai adanya keberlangsungan (maintenance) dan penggantian (replacement) tersebut. Transisi bagi 13 koloni Inggris dalam masa kemerdekaan Amerika menghasilkan kesepakatan bahwa para hakim yang ditunjuk oleh monarki selama masa kolonial dapat terus menikmati independensi jabatannya menurut 1701 Act of Settlement, dalam kenyataannya tidak berjalan lancar. Solusi mengganti para hakim didasarkan kepada kenyataan bahwa “the new American states did not trust is at the heart of many features developed in the United States concerning judicial appointment, selection, and retention at the state level. This also definitely influenced the design of the judiciary at the federal level.” Situasi serupa juga terjadi pada saat bergabungnya beberapa negara yang semula berada di bawah penjajahan Prancis, Spanyol, dan Meksiko. Kenyataan sejarah di Amerika ini menunjukkan bahwa “that the way a state chooses to address the nature of judicial independence, as designed by the previous colonial powers, explains substantive differences concerning legal and economic performance across states today.”

Pada transisi demokrasi di Eropa abad ke-20, terdapat juga jalan-jalan kreatif dalam memberlakukan sistem pengadilan yang telah ada sebelumnya (incumbent judiciary).  Sebagai contoh adalah di Jerman dan Italia pasca Perang Dunia II, kemudian Portugal, Spanyol, dan Yunani setelah jatuhnya rezim otoritarian, dan di bekas negara komunis Eropa Timur pada 1990-an. Demokratisasi pasca junta militer di Chile dan Argentina pada tahun 1990-an juga telah menimbulkan perdebatan yang hangat akhir-akhir ini. Hal ini karena reformasi pengadilan di Amerika Latin pada umumnya “constrained by the needs to address the role of the judiciary and their difficult past in terms of democratic legitimacy.”

Richard A. Posner, “Foreword: Political Court”, Harvard Law Review, Vol. 119, 2005, hlm. 32.

Ibid., hlm. 33.

Ibid.

Ibid.

Lihat: J.M. Balkin & Sanford Levinson, “The Canons of Constitutional Law”Harvard Law Review, Vol. 111, 1998, hlm. 1003-1006.

Richard A. Posner, “Foreword: Political Court”, op.cit., hlm. 34.

Ibid.

Michael Rosenfeld, “The Rule of Law and the Legitimacy of Constitutional Democracy”, South Carolina Law Review, Vol.  74, 2001, hlm. 1307.

Ibid.

Nuno Garoupa dan  Maria A. Maldonado, “The Judiciary in Political Transition: The Critical Role of U.S. Constitutionalism in Latin America”, Cordozo Journal of International & Comparative Law, Vol. 19, 2011, hlm. 592.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun