Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mereka yang Tidak Mempunyai Kewarganegaraan

23 Mei 2013   21:27 Diperbarui: 4 April 2017   17:14 3883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang berhak atas kewarganegaraan. Lihatlah rumusan ini dalam Pasal 15 Deklarasi HAM PBB (1948). Status kewarganegaraan penting untuk memperoleh hak-hak asasi lainnya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesetaraan di muka hukum,. Tetapi dunia juga menghadapi fakta meresahkan: orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless people). Ada 2 instrumen hukum internasional yang mengatur hak-hak orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan bagaimana keadaan ini seharusnya dapat dihindari yaitu Konvensi tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan (1954) dan Konvensi tentang Pengurangan Keadaan Orang Tanpa Kewarganegaraan (1961).

Orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan dapat dijumpai di seluruh benua dan tiap negara. Mereka menunjukkan ketimpangan status kewarganegaraan dewasa ini dan mereka adalah golongan manusia yang paling rentan di dunia. Pada awal 1990-an, saat bubarnya Uni Soviet, Yugoslavia, Cekoslovakia, menjadi banyak negara independen, menimbulkan efek dramtis bertambahnya orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan dan menekankan pentingnya kebutuhan perhatian internasional yang lebih efektif.

Badan PBB yang mengurusi masalah pengungsi (United Nations High Comission for Refugees, UNHCR) berpartisipasi dalam menyusun rancangan Konvensi 1954 dan 1961. Pada 1974, UNHCR ditunjuk Majelis Umum untuk menyelesaikan persoalan orang yang tidak mempunyai status kewaranegaraan, di bawah Konvensi 1961, untuk memberikan bantuan kepada mereka guna mengajukan permohonan kepada negara yang berwenang. Sampai dengan tahun 2011, UNHCR menghidupkan kembali usaha-usaha untuk menyelesaikan masalaha tersebut, guna melakukan usaha untuk mengembangkan perhatian terhadap konvensi mengenai orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan tersebut. Berkat usaha ini, Negara Pihak (State Party) yang meratifikasi Konvensi 1954 dan Konvensi 1961 bertambah dari 65 dan 37 (2010) menjadi 71 dan 42 (2011). Pemerintah semakin mengaki bahwa mereka berkepentingan untuk tidak membiarkan keberadaan orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan berada dalam wilayah mereka.

Hambatan Birokrasi

Orang dapat menjadi tidak mempunyai status kewarganegaraan sebagai salah satu efek dari pelaksanaan birokrasi yang buruk, khususnya mereka yang kelompok yang mengalami diskriminasi rasial dari pejabat pemerintah  atau kendala birokrasi yang berbelit-belit. Setiap orang bisa memperoleh kewarganegaraan akan tetapi tidak mempunyai kemampuan dalam memenuhi persyaratannya; mereka bisa saja disuruh membayar terlalu mahal untuk pengurusan dokumen atau memenuhi persyaratan birokrasi dalam batas waktu yang tidak realistic seperti masalah pendaftaran. Bisa juga hambatan birokrasi itu muncul karena situasi konflik yang begitu mengganggu sehingga birokrasi yang simple menjadi sulit untuk dipenuhi.

Diskriminasi Etnik

Orang tidak mempunyai status kewarganegaraan sering juga berhubungan dengan diskriminasi rasial atau pertimbangan etnik. Minoritas etnik sering dikucilkan dari status kewarganegaraan dan kadang-kadang mengalami pembedaan dalam pemberlakuan suatu ketentuan hukum. Kalangan minoritas berada dalam suatu negara sejak masa kolonial karena melakukan suatu pekerjaan tertentu dan kemudian dikucilkan saat negara merdeka baru terbentuk, seperti dialami kalangan etnis Tamil di Sri Lanka dan Nubian di Kenya. Kalangan pribumi juga sering mengalami pengabaian status kewarganegaraan, termasuk suku-suku yang tinggal di perbukitan Thailand. Kebiasaan mereka dalam menjalani kehidupan secara berpindah-pindah diantara perbatasan suatu negara, menyebabkan mereka dicap sebagai orang asing dan tidak diakui sebagai warganegara di manapun. Etnik, ras, agama, atau bahasa minoritas kadang-kadang menyebabkan cap tidak mempunyai kewarganegaraan karena putusan pengadilan yang menyingkirkan mereka dalam sistem yang berlaku. Kalangan minoritas memperoleh hambatan dalam mengurus akte kehahiran atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam persyaratan permohonan kewarganegaraan.

Diskriminasi Gender

Orang menjadi tidak mempunyai status kewarganegaraan saat undang-undang kewarganegaraan tidak memperhatikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sebelum dibentuknya instrumen hukum HAM internasional, prinsip “kesatuan kebangsaan dalam sebuah keluarga” mengandung makna perempuan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan asal mereka jika menikah dengan pria asing dan status kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya. Upaya untuk menghilangkan diskrimnasi gender diawali dari instrument HAM dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Instrumen-instrumen itu menjamin bahwa perempuan setara dengan laki-laki dalam memperoleh, mengubah, atau memperoleh kembali kewarganegaraan mereka termasuk dalam menentukan status kewarganegaraan anak-anaknya. Dalam penelitian UNHCR masih ditemukan diskriminasi ini di 40 negara dan sudah mulai untuk mengatur kesataraan dalam status kewarganegaraan tersebut, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Reformasi Hukum

Upaya mengatasi masalah orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan sering dikaitkan dengan upaya reformasi hukum. Negara yang meratifikasi maupun yang tidak menjadi pihak dalam Konvensi 1961 terlihat sungguh-sungguh untuk membuat undang-undang yang mengadopsi standar konvensi tersebut sepeerti Indonesia, Brazil, Georgia, Irak, Kenya, Kyrgystan, Lithuania, Syiria, dan Vietnam. Undang-Undang Kewarganegaraan Rusia 2002 termasuk salah satu contoh hukum yang baik; yang menentukan prosedur naturalisasi secara lebih mudah. Ketentuan tersebut juga mengizinkan bekas warga Soviet untuk menjadi warganegara Rusia jika sudah memiliki tempat tinggal tetap sejak 1 Juli 2002. Pengurusan kewarganegaraan tidak dipungut biaya. Sejak pelaksanaanya hingga 2009, sebanyak 600 ribu orang diterima sebagai warganegara Rusia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun