Mohon tunggu...
Isharyanto Ciptowiyono
Isharyanto Ciptowiyono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Pencari Pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Veto Presiden

11 Oktober 2014   01:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:32 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Veto oleh Presiden dalam kerangka pembentukan Undang-Undang ada dalam tradisi ketatanegaraan Amerika Serikat. Konstitusi Amerika Serikat (Pasal I, Bagian 7) menetapkan bahwa supaya sebuah Rancangan Undang-Undang sah menjadi Undang-Undang, maka harus disetujui olehkedua kamar Kongres (Senat dan House of Representative, DPR) dan diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan. Presiden dapat menandatangani rancangan undang-undang itu dalam jangka waktu 10 hari atau membiarkan tanpa menandatangani untuk sah menjadi undang-undang, atau mengajukan veto.

Dalam hal Presiden memilih untuk melakukan veto, maka Presiden mengembalikan rancangan undang-undang itu kepada kamar Kongres yang melakukan inisiatif mengajukan. Tindakan ini yang dinamakan sebagai “regular veto” atau “return veto.” Dalam hal 10 hari sejak disetujui Kongres akan tetapi Presiden sama sekali tidak melakukan penandatanganan tanpa menjelaskan secara tegas dan lazimnya pada saat reses Kongres, maka itu yang dinamakan sebagai “pocket veto.” Tindakan veto ini merupakan isntrumen yang paling tegas sebagai kekuasaan Presiden untuk menyeimbangkan dengan kekuasaan legislatif yang dipegang Kongres. Betapa pentingnya instrumen ini, maka sejak 1789 hingga 2013 telah ada 2.564 undang-undang yang diveto oleh Presiden, yang 110 ditolak oleh Kongres. Kadang-kadang veto menamapkkan diri sebagai ancaman yang dapat memaksa Kongres untuk berhati-hati membahas dan menetapkan rancangan undang-undang, jauh sebelum rancangan itu diserahkan kepada Presiden. Sejak tahun 1929, telah ada putusan pengadilan yang menetapkan batas-batas kekuasaan Kongres guna mencegah penggunaan veto oleh Presiden. Namun dewasa ini, acapkali Presiden mendiamkan sebuah rancangan undang-undang yang diserahkannya dan baru kemudian mengembalikan lagi kepada Kongres. Praktik inilah yang dalam hokum tata Negara kontemporer negeri Paman Sam, dikenal sebagai “protecting return veto.

Jika Presiden mengajukan regular veto, akan tetapi telah lewat masa persidangan Kongres, maka jalan yang tersedia bagi pembentuk undang-undang itu adalah dengan mengajukan rancangan undang-undang baru, membahas bersama dalam kedua kamar, dan baru kemudian mengajukan lagi kepada Presiden. Di sisi lain, dapat pula Kongres menerima veto Presiden akan tetapi tanpa mengajukan rancangan undang-undang yang baru.

Menurut Pasal I Bagian 7 Konstitusi AS, manakala Presiden mengajukan veto, maka Kongres meminta secara resmi supaya Presiden memberikan penjelasan lebih rinci alasan-alasannya. Konstitusi sama sekali tidak memandu bagaimanakah tata cara Kongres membahas veto Presiden, sehingga dalam praktik mengikuti Peraturan Tata Tertib yang berlaku internal. Sesudah dibahas oleh masing-masing kamar, maka dukungan minimal 2/3 anggota masing-masing menjadi syarat untuk diterimanya veto Presiden.

Dalam tahun 1789 hinggga 2013, 37 dari 44 Presiden yang memegang jabatan pada masa itu mengajukan veto, terhadap 2.564 Undang-Undang. Dari 44 Presiden itu, hanya PresidenGrover Cleveland yang dapat dipilih kembali dalam masa bakti kedua. Diantara veto itu, sebanyak 1.489 (sekitar 58%) merupakan regular veto, dan 1.066 lainnya (sekitar 42%) merupakan pocket veto. Sebanyak 110 (74%) veto ditolak oleh Presiden dari 1.498 regular veto yang diajukan. Frekuensi veto terbesar terjadi semasa pemerintahan Presiden Kennedy (1961-1963) yang tak kurang ada 233 veto, dan 37 diantaranya ditolak oleh Kongres. George W. Bush (2001-2009) merupakan satu-satunya Presiden sejak John Quency Adams (1825-1829) yang tidak pernah mengajukan veto. Sejak kepresidenan Thomas Jefferson (1801-1809) tidak pernah ada Presiden yang menghabiskan 2 masa jabatan tanpa sekalipun pernah mengajukan veto.

Presiden Bush sebenarnya pernah mencoba untuk mempertimbangkan veto terhadap 2 buah rancangan undang-undang dalam masa reses Kongres. Namun Kongres meminta Presiden untuk mengesahkannya karena kedua rancangan itu tidak pernah dikembalikan untuk dibahas kembali oleh badan pembentuk undang-undang. Praktik ini oleh pengamat dikategorikan sebagai pocket veto. Presiden Obama pernah melakukan tindakan serupa tanggal 8 Oktober 2010, sekalipun DPR kemudian menganggapnya sebagai regular veto. Walaupun demikian, tidak ada cukup suara untuk mengindahkan veto itu.

Sebelum tahun 1961, kebanyakan undang-undang yang menjadi sasaran veto Presiden adalah peraturan dalam lapangan hokum privat (misalnya soal perusahaan) yang mayoritas ditolak oleh Kongres. Sejak 1971, Kongres menyetujui untuk menyerahkan kekuasaan kepada Presiden mengenai perundang-undangan yang menyangkut gugatan hokum perdata. Hal ini mendorong menurun secara dratis produks i undang-undang yang awalnya ratusan setiap tahun menjadi hanya selusin saja. Dengan demikian, mekanisme veto juga semakin jarang digunakan mengingat obyeknya semakin turun.

Sisi lain, ada yang dinamakan appropriation veto, sebuah veto yang ditujukan terhadap rancangan undang-undang yang mengatur penutupan badan-badan federal, cuti pekerja federal, dan penghentian sementara program dan belanja federal. Veto semacam ini amat sering dilakukan sejak 1968. Tercatat, ada 83 veto jenis ini sejak 1789. Dalam masa pemerintahan Carter (1976-1981), Reagen (1981-1989), Bush (1989-1992), dan Clinton (1992-2000), ada 387 undang-undang jenis ini pertahun dan 30 diantaranya dilakukan veto oleh Presiden. Dari 83 veto tersebut sebanyak 12 diantaranya dikesampingkan oleh Kogres. Presiden Bush (2001-2009) pernah mencoba mengajukan veto terhadap 2 rancangan undang-undang yang mengatur masalah federal itu, tetapi Kongres menganggapnya bukan sebuah tindakan yang lazim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun