Netral artinya tidak memihak. Tidak kesana sini. Dalam kontek pemilu artinya tidak memihak. Seperti air tidak berwarna hitam juga tidak berwarna putih artinya tidak berada dalam suatu warna tertentu. Itulah yang diharapkan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, DRPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang kurang dari 16 hari lagi.
Netralitas hanya diberikan kepada PNS/ASN berdasarkan Undang Undang bahwa sebagai PNS/ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik, TNI dan POLRI serta pelaksana PEMILU yaitu KPU dari pusat sampai daerah serta BAWASLU. Indikasi untuk untuk tidak netral telah terjadi bagi ASN/PNS yang terang-terang memihak pada salah satu Paslon Presiden, begitu juga salah satu lembaga yang telah memihak kepada salah satu paslon, yang marak melalui media sosial bahwa yang bersangkutan di perintah oleh atasannya untuk memihak. Kegiatan memihak bagi lembaga yang disebutkan tadi tidak boleh terjadi demi kualitas Pemilu tahun 2019. Siapa pun yang terpilih menjadi Presiden tentu harus di hormati.
Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah direncanakan hampir dua tahun, harus sukses. Untuk itu setiap komponen masyarakat wajib menyukseskan kegiatan lima tahunan tersebut. Negara-negara di luar sana berharap pelaksanaan Pemilu di Indonesia berjalan dengan damai, kredibiltas pemerintahan Jokowi di pertaruhkan melalui Pemilu lima tahunan ini. Indonesia telah di sebut sebagai negara demokrasi terbesar, yang berjalan telah 4 kali selama pasca reformasi, era Gusdur, era SBY 2 kali dan 1 kali ketika terpilih Jokowi sebagai Presiden dan tahun 2019 merupakan yang kelima setelah reformasi.
Mudah-mudahan pemilu tahun 2019 dapat berjalan sesuai dengan harapan. Tidak terjadi kendala yang tidak diingingkan, walaupun perang total yang di gelorakan oleh salah satu tim pemenangan paslon petahana begitu heboh. Biasa bagi tim yang menghendaki kemenangan bagi calonnya segala cara di tempuh. Saling serang terhadap kedua pasangan calon presiden terjadi, bagi Jokowi akan melawan, yang selama ini diam tidak menghiraupakan serangan yang dilakukan kepadanya, begitupun dengan pasangan lainngnya yang merasa difitnah oleh tim pendukung pasangan petahana, hal ini diungkapkan pada saat debat capres ke empat tanggal 17 Maret 2019.
Netralitas bagi penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu serta TNI/Polri dan ASN wajib harus dilaksanakan untuk menjaga wibawa negara di mata dunia. Jaga netralitas agar kualitas Pemilu di mata dunia mendapatkan apresiasi yang membanggakan bagi penyelenggara pemilu serta tentunya akan membanggakan untuk seluruh masyarakat Indonesia. (IDT)