Mohon tunggu...
Isar Dasuki Tasim
Isar Dasuki Tasim Mohon Tunggu... Administrasi - Profil sudah sesuai dengan data.

Sebagai Guru SMA yang bertugas sejak tahun 1989 di Teluknaga Tangerang. "berbagi semoga bermanfaat"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

13 Agustus 2017   22:49 Diperbarui: 13 Agustus 2017   23:03 20785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Sebagaimana diketahui bahwa setiap tanggal 14 Agustus selalu di peringati hari Pramuka, tahun 2017 merupakan hari pramuka ke 56, dari segi usia, sebagai manusia yang kebetulan menjadi Aparatur Sipil Negara telah mendekati usia pensiun, tetapi tidak demikian dengan Pramuka, semakin tinggi usia semakin menunjukan kekuatan dalam pengelolaannya. Dengan di berlakukannya UU no 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta di tambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, akan semakin kuat dalam pembinaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Benarkah pendidikan kepramukaan sudah terlaksana di tingkat satuan pendidikan ? pertanyaan tersebut muncul ketika efektivitas pelaksanaan di satuan pendidikan sudah mencapai hasil yang diharapakan atau masih penuh tanda tanya bagaimana pelaksanaan di sekolah yang seharusnya wajib dilaksanakan minimal 2 jam pelajaran dalam satu minggu. Siapa yang mengawasi dan siapa yang harus mengevaluasi.

Dalam Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Hal ini bila dilaksanakan dari  Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah khususnya SD, SMP, SMA dan SMK tentunya akan menghasilkan karakter pramuka yang di miliki oleh Peserta didik dari SD, SMP, SMA dan SMK. Namun demikian bahwa Peraturan Menteri No 63 tahun 2014 sudah efektif apa belum ?. Satuan pendidikan sebagai pelaksanaan dari Pendidikan Kepramukaan sudah dapat terlaksana sebagai mana yang tercantum dalam Peraturan Menteri No. 63 Tahun 2014, seperti di jelaskan dalam Pasal 3: (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler, (2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. (3) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal (4) Model Reguler sebagai dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksankan di Gugus depan. Jelas bahwa setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan Pendidikan Kepramukaan di satuan Pendidikan, namun demikian di satuan pendidikan menjadi perdebatan seru antara Model Aktualisasi dan Model Reguler, setelah mencermati Lampiran I dan II sebagai Pedoman Pendidikan Kepramukaan, maka jelas bahwa Pendidikan Kepramukaaan mengarah kearah Model Reguler dalam pembinaannya, karena di jelaskan bahwa ada kegiatan Upacara Pembukaan dan Upacara penutupan sebagai bagian dari pembinaan.

Kegiatan di atas perlu perhatian dari yang berkepentingan khususnya Dinas Pendidikan, apa lagi bagi SMA dan SMK telah menjadi kewenangan Propinsi, jangan sampai pembinaan ini tidak menjadi perhatian dari Pengambil kebjakan. Tugas, Fungsi dan Peran Dinas Pendidikan sudah jelas bagaimana di jelaskan dalam Lampiran II, bahwa:

  • Tugas
  • Membuat perjanjian kerjasama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat tentang pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di daerahnya.
  • Membentuk tim pengembang kelembagaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang melibatkan unsur pelatih Pembina pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat, Pembina pramuka, pengawas, staf dinas pendidikan provinsi, dan kepala satuan pendidikan di tingkat provinsi dengan memberikan daya dukung antara lain berupa:
  • Menyiapkan ruang dan sarana pendukung
  • Menyediakan dana pengelolaan rutin
  • Memfasilitasi komunikasi dan informasi tim pengembang
  • Mengevaluasi kinerja tim pengembang
  • Merencanakan program kelembagaan bagi satuan pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.
  • Melaksanakan program pengembangan kelembagaan secara terintegrasikan, terukur, dan menyeluruh dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagi Ekstrakurikuler Wajib pada satuan pendidikan di wilayahnya.
  • Menyediakan dana untuk program Karang Pamitran (pertemuan para Pembina pramuka) se propinsi paling sedikit setahun sekali yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat.
  • Menyususn laporan pelaksanaan Pendidikan Keprambukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di wilayah ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Mengadakan sarana prasarana yang diperlukan bagi pelakasanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan.
  • Menyiapkan Pembina pramuka dan guru agar minimal berijazah KMD untuk kelancaran pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Satuan Pendidikan.
  • Fungsi
  • Mendorong dinas pendidikan kabupaten/kota di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakkurikuler Wajib.
  • Memfasilitasi komunikasi antar dinas pendidikan kabupaten/kota di provinsinya berkaitan dengan keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrkurikuler Wajib.
  • Peran
  • Memfasilitasi pertemuan antar tim pelaksana di kabupaten/kota dengan pengembang provinsi.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dengan Gubernur, dinas terkait, Kemendikbut dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Membangun hubungan kemitraan dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka setempat, pengelola bumi perkemahan, tokoh masyarakat secara luas berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.

Peraturan Menteri No: 63 Tahun 2014 sudah berlaku sejak di undangkan artinya sudah berjalan 3 tahun, penulis yakin pengambil kebijakan telah melaksanakan, mulai dari pembinaan dan koordinasi dengan pihak terkait. Sudah Optimalkah dilaksanakan seperti dalam Peraturan Menteri yang termaktud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Tentunya kembali kepada para pengambil kebijakan, bila hal ini sangat penting bagi pengembangan karakter peserta didik, perlu di optimalkan, misalnya menyiapkan Pembina pramuka minimal berijazah KMD, bila setiap sekolah di berikan pendidkan KMD setiap tahun 1 maka akan menjadi bertambah Pembina pramuka setiap tahunnya, di daerah tersebut. Diadakan pertemuan para Pembina Karang Pamitran, minimal setahun sekali, maka akan terkumpul seluruh Pembina Pramuka di daerah tersebut, untuk membicarakan tentang Pendidikan Kepramukaan di daerah tersebut.

Dengan demikian Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib semakin kuat dan semakin tersosialisasi khusunya kepada orang tua/wali peserta didik tentang pentingnya Pendidikan Kepramukaan untuk membentuk peserta didik, menjadi peserta didik yang memiliki kepribadian, kecakapan hidup, dan berakhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan, selamat Hari Pramuka ke 56 "Satya ku darmakan, darmaku kubaktikan".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun