Mohon tunggu...
Isacius Sebe Sebe
Isacius Sebe Sebe Mohon Tunggu... Mahasiswa - berfikir keras

Pecinta nasigoreng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tanggap Lakukan Pencerdasan Hukum Melalui Media Sosial

10 Agustus 2021   11:16 Diperbarui: 10 Agustus 2021   11:34 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelanggar prokes kian meningkat dalam penarapan PPKM, mahasiswa kkn tim II undip tanggaap lakukan pencerdasan hukum dengan poster melalui sosial media.

Cipinang, (07/07/2021) Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Minggu ke II diisi dengan pelaksanaan pencerdasan hukum melalui sosial media. 

Kepada masyarakat Cipinang oleh mahasiswa KKN Undip oleh Isacius Sebe Sebe (22) pada Hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 yang bertema ”mengurangi tingkat pelanggar prokes pada saat PPKM berlangsung dengan memberikan edukasi guna memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 Terhadap Masyarakat, Dengan memberikan Pencerdasan Hukum”. 

Pada program ini sendiri merupakan salah satu bentuk pencegahan pelanggaran prokes yang kian meningkat dalam penerapan PPKM di tiap harinya guna meminamalisir tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kel. Cipinang. 

Dengan adanya program ini kiranya masyarakat dapat patu dengan prokes serta aturan dalam berlangsungnya PPKM guna membantu  pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat agar tetap steril dari virus dan bakteri dengan tetap menjalankan prokes dengan menggunakan masker dan Hands Sanitizer walaupun di rumah saja.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dari berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19, salah satu upaya yang paling penting tentunya adalah pencegahan dimana dalam hal tingginya potensi penyebaran pada seluruh tempat yang akan menjadi kegiatan sehari – hari oleh masyarakat, yang mana di sebabkan oleh kurangnya kepekaan terhadap prokes serata aturan dalam penerapan PPKM maka menjadi krusial bila dilakukan pencegahan dengan memberikan pencerdasan hukum melalui sosial media. 

Dimana sebelum melakukan  Sosialisasi pencerdasan hukum kepada masyarakat melalui sosial media, seperti WatsApp dan Instagram saya sebagai mahasiswa KKN terlebih dahulu menyiapkan materi berupa poster dan link yang akan digunakan dalam sosialisai serta berkordinasi juga dengan staff RT akan perizinan untuk membagikan brosur serta link berita melalu WatsApp dan Instagram.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun