Mohon tunggu...
irza utami
irza utami Mohon Tunggu... Lainnya - Students

Energy Security 2020 at Indonesia defence University

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kajian Kebijakan Pemerintah: Peluang, Tantangan, serta Solusi Industrialisasi Baterai dan Kendaraan Listrik Nasional

7 April 2021   21:22 Diperbarui: 9 April 2021   10:13 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

P E L U A N G

Pada saat ini, arah pengembangan transportasi global adalah transisi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis listrik. Tujuannya adalah dalam rangka melaksanakan penggunaan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Oleh karena itu, Indonesia menjadi incaran banyak investor karena memiliki sumber daya utama yaitu nikel. Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Nikel adalah salah satu material yang sangat penting dalam pengembangan baterai untuk kendaraan berbasis Listrik. Dengan cadangan yang dimiliki, seharusnya Indonesia ini mampu menjadi produsen baterai kendaraan listrik. Bahkan, tak menutup kemungkinan dilanjutkan menjadi negara produsen kendaraan listrik.

 

T A N T A N G A N

Peluang yang dimiliki Indonesia harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan melalui Perpres No. 55 tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan. Implementasi kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik seperti yang tengah di kembangkan di Morowali. 

Meski demikian, usaha yang telah dilakukan tak lantas membuat harga kendaraan listrik saat ini menjadi relative murah. Harganya masih 40% lebih mahal jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Dengan demikian, popularitas kendaraan listrik di indonesia masih tergolong rendah, yaitu karena harga yang masih relative mahal dan minimnya ketersedianya infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisi daya.

S O L U S I 

Perpres No.55 tahun 2019, memiliki beberapa kebijakan turunan, yaitu:

  • Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 tahun 2020 tentang penghitungan dasar Pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020
  • Peraturan menteri perhubungan nomor 44 tahun 2020 tentang pengujian fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik
  • Peraturan menteri ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Peraturan menteri perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang spesifikasi peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan TKDN KBLBB
  • Peraturan menteri perindustrian nomor 28 tahun 2020 tentang KB LBB dalam keadaan terurai lengkap (CKD) dan terurai tidak lengkap (IKD)
  • Tanda sah KBLBB keputusan korps lalu lintas polri nomor 5 tahun 2020 tentang nomor kendaraan bermotor
  • Kementerian keuangan tentang impor CBU KBLBB dalam rangka investasi
  • Peraturan menteri perdagangan nomor 100 tahun 2020 tentang impor bahan baku lithium

Kebijakan diatas dibuat dengan tujuan untuk mempercepat eksistensi dan produksi baterai maupun kendaraan listrik di Indonesia. Menyikapi tantangan pengembangan yang dihadapi oleh indonesia, penulis memiliki pandangan bahwa ada hal lain yang masih diperlukan untuk mempercepat produksi, yaitu dengan meningkatkan peran dan kerja dari konsorsium BUMN baterai kendaraan Listrik. 

Konsorsium Baterai bersama pemerintah Indonesia perlu berusaha lebih keras agar harga kendaraan listrik dapat menyeimbangi harga kendaraan konvensional. Hal ini akan dapat terwujud apabila Indonesia mampu secara mayoritas menguasai industri hulu ke hilir. Dengan kata lain mengusahakan hampir seluruh produksi komponen kendaraan hingga perakitan dilakukan di dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun