Mohon tunggu...
Irwanto Kambose
Irwanto Kambose Mohon Tunggu... Lainnya - penulis

Human Right

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara dalam Keadaan Darurat Akibat Naiknya Harga BBM

7 September 2022   19:35 Diperbarui: 7 September 2022   19:41 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan bentuk daripada pencekikan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri, hal ini jika kita lihat bahwa Negara indonesia dalam sistem ketatanegaraan merupakan bentuk Negara dalam keadaan darurat.

Yang di maksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang tidak baik-baik saja, maka Dannor mengatakan Negara dalam keadaan darurat antara lain Negara dalam keadaan Perang, kirisis ekonomi, pembangunan ekonomi, serta Mobilisasi Industri.

Dalam pasal 4 ayat 1 Internatinal Covenant for civil and Political Rights (ICCPR) mengartikan State of Emergancy sebagai negara dalam situasi yang membahayakan bagi bangsa dan sekitarnya.

Jika dilihat dari perumusan di atas maka pemerintah harus menggambil langkah atau kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut dengan cara menurunkan harga BBM agara sistem ketatanegaraan kita kembali Normal.

Kalau tidak akan berdampak pada inflasi sebab dengan naiknya BBM maka segala bentuk  barang di bidang perindustrian juga pun ikut naik secara serentak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun