Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate - Legal Consultant HP: 081554067595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Hukum Sebelum Membeli Property

28 September 2021   16:58 Diperbarui: 28 September 2021   18:43 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia property era saat ini memang sangat diminati oleh berbagai kalangan, dan bisa dibilang bisnis property sangat berkembang dan menjadi prospek jangka panjang, sehingga tidak jarang pula perusahaan yang berkembang yang dibidang sama menggunakan berbagai cara marketing untuk dapat menarik konsumen pada produk yang ditawarkan

Biasanya pengembang atau perusahaan yang bergerak dibidang property menggunakan berbagai macam strategi pemasaran, dan biasanya sering memakai marketing keunggulan yang dimiliki oleh produk

Sangat penting bagi calon pembeli/konsumen yang akan membeli sebuah tanah dan bangunan (Property) harus memahami langkah-langkah hukum yang perlu dipelajari supaya dalam pelaksanannya tidak berat sebbelah dan tidak menimbulkan masalah terkait property yang di beli

Langkah-langkah hukum yang harus diperhatikan oleh pembeli/konsumen Antara lain:

  1. Konsumen harus memperhatikan kredibilitas dari sisi pengembang, sebab pengembang akan selalu menarik pelanggan/konsumen dengan berbagai cara, dan sering menonjolkan keunggulan yang ditawarkan, artinya konsumen harus memperhatikan produk/property yang ia tawarkan apakah memenuhi legalitas property ataukah tidak, yang hanya menjual berdasarkan laku tetapi merugikan konsumen, maka sangat penting langkah hukum sebelum membeli suatu property
  2. Konsumen jika masih ragu terhadap property yang akan dibeli, tidak salah pula mencoba mempertanyakan obyek/property yang akan dibeli itu dipertanyakan pada pihak Kantor Pertanahan Nasional setempat, sehingga dari pengecekan itulah akan menemukan sebuah informasi terkait obyek yang akan dibeli
  3. Legalitas sangat penting bagi calon pembeli, dimana selain selain mengcroscek izin mendirikan bangunan dan surat penunjukkan dan penggunaan tanah atau SIPPT surat tersebut menjadi hal yang penting perlu diperhatikan, karena jika dalam pembangunan tidak memenuhi hal tersebut bisa menimbulkan permasalahan hukum
  4. Selanjutnya konsumen perlu memperhatikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ), seringkali posisi konsumen membeli property dengan perjanjian siap saji, artinya dalam kesepakatan sering kali berat sebelah dan posisi konsumen selalu tidak berimbang dan cenderung menguntungkan pihak penjual/developer, maka sebelum kalian menyepakati perjanjian pentingnya tawar menawar terkait perjanjiannya sehingga bisa seimbang Antara penjual dan konsumen/pembeli.

berdasarkan kejadian-kejadian yang berlalu,banyak permasalahan muncul akibat ketidaktahuan langkah hukum sebelum membeli sebuah property, sehingga setelah terjadinya transkasi menimbulkan masalah baru, maka pengetahuan tentang hukum sebelum membeli property sangat berguna dan supaya mengetahui keabsahan dari property yang diperjual belikan,  harapannya konsumen dapat membeli property dengan puas tanpa menimbulkan permasalahan baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun