Mohon tunggu...
Analisis

Masalah dari Pemilu 2019 di Indonesia

26 Maret 2019   23:32 Diperbarui: 27 Maret 2019   00:03 2105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat. Hal itu telah tercantum dan dinyatakan secara tegas dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dimana kedaulatan itu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demokrasi). Salah satu mekanisme ataupun upaya untuk mewujudkan negara yang demokrasi adalah melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), dimana rakyat dituntut untuk memilih orang-orang yang di anggap dapat memperjuangkan hak mereka untuk menduduki kursi pemerintahan sebagai wakil rakyat. 

Pemilu itu sendiri merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi). Negara Kesatuan Rebpublik Indonesia (NKRI) sudah melaksanakan pemilihan umum mulai tahun 1955 sampai saat ini. Pemilu 2019 yang nantinya akan dilaksanakan pada bulan april 2019 ini mengundang banyak problemik di masyarakat. Hal ini dikarenakan pemilu kali ini menggunakan mekanisme baru, yaitu dilaksanakan secara serentak dalam artian rakyat dituntut untuk memilih wakil-wakil mereka untuk menduduki lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden) dan legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

Terlepas daripada problemik yang terjadi di masyarakat akibat pemilu serentak ini, masalah yang menyoroti perhatian masyarakat indonesia terkait dengan pemilu serentak 2019 adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dimana rakyat hanya diberi 2 (dua) pilihan yang diusungkan oleh koalisi partai politik yang ada di indonesia. Jika kita melihat kebelakang pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusungkan oleh koalisi parpol ini merupakan lawan tanding pada pemilu tahun 2014 lalu, sehingga pada pemilu kali ini kedua pasangan itu dipertemukan kembali dalam memperebutkan kursi nomor satu negara ini.

Mengingat ini merupakan pertempuran yang kedua kalinya bagi masing-masing calon, sehingga para calon presiden dan wakil presiden saling mencari simpati dari masyarakat indonesi. Baik dilakukan melalui kegiatan sosialisai publik maupun melalui media sosial. Dari pertempuran babak kedua ini menimbulkan konflik dan iklim politik yang kurang sehat di masyarakat. Bahkan konfilik terjadi sebelum calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Konflik yang timbul dimasyarakat diawali dengan munculnya "#2019gantipresiden" yang menimbulkan persepsi yang berbeda pada masyarakat. Selain itu media sosial membawa pengaruh dan peranan yang cukup besar dalam dalam menciptakan suasana iklim politik yang tegang di masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak dari para pendukung calon saling menjelekan lawannya dan menghujadkan kebencian sehingga menimbulkan kejenuhan dan amarah dari sebagian masyarakat sehingga melahirkan kubu ke tiga (Dildo no.10) sebagai penenang suasana politik yang tegang menjelang pemilu 2019 pada bulan april nanti. 

Banyak pemberitaan di televisi indonesi baik tv nasional maupun swasta menayangkan konflik-konflik pada masyarakat akibat perbedaan pilihan. Bahkan ada berita yang mengabarkan karena perbedaan pilihan presiden dan wakil presiden keluarga sampai bertengkar, makam saudara di bongkar dan permusuhan, penghinaan antar sesama umat, suku, ras, budaya, negara dan bangsa, hal itu dikarenakan perdedaan pilihan.

Disini saya ingin berpesan kepada seluruh warga negara inidonesia jangan karna perbedaan pilihan presiden dan wakil presiden menyebabkan permusuhan dan keretakan persatuan bangsa kita yang sudah di perjuangan oleh para pahlawan bangsa. Jangkan jadikan pemilu yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali ini menyebanpak persatuan dan persaudaraan kita hancur. Beda pilihan boleh karna itu hak konstitusi kita yang diakui dan di lindungi oleh negara, namum perbedaan itu jangan membuat kita bermusuhan satu sama lain.

Nama:              ILHAM HANAFIAH DAMANIK

Nim:                1609114760

Matkul:            Parpol dan Lembaga Perwakilan

Fakultas:          Fakultas Hukum Universitas Riau

PK:                  Hukum Tata Negara (HTN)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun