Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU Perampasan Aset dan Pentingnya Catatan Pribadi Pejabat

29 Maret 2023   05:40 Diperbarui: 31 Maret 2023   07:18 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga melintas di depan poster berisi kritikan terhadap perilaku korupsi di kolong jalan kereta api Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012).| Dok Kompas/Agus Susanto

Bagi yang belum rapi catatannya, padahal mereka tidak melakukan korupsi, akan berusaha mencari bukti yang mampu menjelaskan asal usul hartanya.

Sedangkan bagi mereka yang selama ini telah menerima penghasilan secara tidak sah, juga akan berusaha membuat catatan yang rapi, meskipun dengan metode rekayasa.

Maksud metode rekayasa, akan ada bukti pendukung yang mereka siapkan, meskipun dokumen aspal (asli tapi palsu), termasuk bukti dengan memakai nama orang lain (nominee).

Kesimpulannya, sudah saatnya kita mempunyai UU Perampasan Aset agar dapat menjerat lebih banyak lagi para koruptor. 

Di lain pihak, semua pejabat akan lebih menyadari betapa pentingnya arti catatan keuangan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun