Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU Perampasan Aset dan Pentingnya Catatan Pribadi Pejabat

29 Maret 2023   05:40 Diperbarui: 31 Maret 2023   07:18 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya penegakan hukum atas berbagai kasus dugaan korupsi ternyata sangat tidak gampang, meskipun terhadap kasus yang sudah di depan mata.

Hal itu terjadi, karena masih banyak celah yang mampu dimanfaatkan oleh pejabat tertentu, sehingga mereka tidak terjerat secara hukum. Padahal, bau korupsinya mulai tercium.

Sebagai contoh, saat ini sudah beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pejabat.

Itupun diperkirakan masih ada harta yang dipamerkan di media sosial oleh anggota keluarga si pejabat, yang tak masuk dalam LHKPN-nya. 

Setelah proses klarifikasi itu, bukan berarti dugaan kasus menjadi terang benderang. Soalnya, harta kekayaan si pejabat bisa saja berasal dari perusahaan di mana ia atau istrinya menjadi pemegang saham.

Artinya, ada celah bahwa kekayaan pejabat tidak semata-mata dari gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan saja.

Bahkan, kalaupun seorang pejabat akhirnya bisa diseret ke pengadilan dan terhadap kasus korupsinya telah dijatuhi hukuman, hal ini pun mungkin telah diperhitungkan pejabat tersebut.

Ilustrasi dok. mediaindonesia.com
Ilustrasi dok. mediaindonesia.com

Melihat contoh kepada mantan pejabat yang telah selesai menjalani hukuman karena korupsi, diduga belum memberikan efek jera kepada yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun