Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nasabah Asuransi Dapat Kado Tahun Baru, LPS Jamin Polis

25 Januari 2023   04:39 Diperbarui: 25 Januari 2023   04:39 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tugas LPS dalam melikuidasi sebuah bank|dok. LPS RI, dimuat bisnis.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama ini baru menjamin simpanan masyarakat yang berada di berbagai bank di negara kita, dalam hal bank mengalami gagal bayar.

Nah, sejak 2023 ini, ada kado tahun baru dari LPS bagi nasabah asuransi. Selain simpanan bank, LPS juga secara resmi menjamin polis asuransi.

Seperti diketahui, kasus dalam dunia asuransi di Indonesia relatif sering terjadi, yang berakibat nasabah tidak menerima haknya sesuai perjanjian yang tercantum dalam polis.

Kontan (2/9/2022) mencatat sejumlah kasus seperti yang dialami PT Bakrie Life (2009), Asuransi Bumi Asih Jaya (2013), dan AJB Bumiputera (2017).

Kemudian, kasus yang lebih baru menimpa PT Asuransi Jiwasraya (2018), Kresna Life (2019), PT Asabri (2019), Taspen Life (2021) dan Wanaartha Life (2022).

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan mencabut izin Wanaartha Life karena tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan asuransi yang berlaku.

Jangan heran, bila hingga sekarang masih ada nasabah perusahan asuransi yang melakukan aksi demonstrasi, karena tidak tahu lagi bagaimana caranya agar bisa menerima haknya.

Para nasabah ibarat jatuh tertimpa tangga. Bukan hanya hasil investasinya saja yang tidak diterima, pokok dana yang diinvestasikan di perusahaan asuransi tersebut diduga  juga "amblas".

Jika bank mengalami kebangkrutan, sudah jelas aturan mainnya. Simpanan nasabah di bank berupa tabungan, deposito, atau giro, bisa kembali kepada yang berhak.

Tentu, simpanan yang kembali adalah yang memenuhi persyaratan LPS seperti diuraikan berikut ini.

Pertama, simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, demikian juga identitas pribadi nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun