Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Syahwat Politisi Terlalu Tinggi, Jumlah Parpol Sulit Dikurangi

1 Agustus 2022   04:51 Diperbarui: 4 Agustus 2022   17:00 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Deretan bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (7/4/2019).  (Foto: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Gong menuju Pemilu 2024 sudah dimulai pada hari ini, Senin (1/8/2022), yakni dengan dibukanya secara resmi pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Semua parpol yang akan ikut Pemilu 2024, termasuk parpol lama yang sekarang eksis, wajib mendaftar dari 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

Parpol yang telah mendaftar tidak otomatis ikut pemilu, karena akan diverifikasi oleh KPU. Ada dua tahap verifikasi yang harus dilewati, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Empat bulan setelah pendaftaran, yakni pada 14 Desember 2022, barulah KPU menetapkan parpol mana saja yang berhak ikut bertarung di Pemilu 2024.

Saat ini, berdasarkan Pemilu 2019, ada 9 parpol yang punya wakil di DPR-RI, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Jelas, peluang kesembilan parpol tersebut untuk menjadi peserta pesta demokrasi 2024, sangat besar. Karena secara infrastruktur hingga level wilayah dan cabang, relatif solid.

Selain itu, ada 7 parpol non parlemen, yakni Partai Berkarya, PBB, Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PKP. Partai ini ikut Pemilu 2019, namun perolehan suaranya tidak mencapai parlementary threshold.

Perlu diketahui, pada 2019 ada lagi 22 parpol yang mendaftar ke KPU, namun tidak lolos sewaktu diverifikasi, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2019.

Sekarang ada 6 partai baru, yakni Partai Ummat yang didirikan Amien Rais, Partai Kebangkitan Nusantara (Anas Urbaningrum), Pelita (Din Syamsuddin), Gelora (Fahri Hamzah, Anis Matta), Partai Rakyat Adil Makmur (Agus Jobo), dan Partai Rakyat (Arvindo Noviar).

Tampaknya, jumlah parpol di negara kita sangat sulit untuk dikurangi. Padahal, terlalu banyak parpol, selain menyulitkan bagi rakyat sewaktu memilih di Pemilu, juga menyulitkan parpol secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun