Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

NIK Jadi NPWP? Jangan Takut, Tak Semua Orang Terkena Pajak

24 Mei 2022   16:56 Diperbarui: 24 Mei 2022   17:00 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NIK jadi NPWP merupakan sebuah keputusan strategis yang diambil pemerintah. Pemerintah berharap hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan, baik untuk pemerintah sendiri maupun untuk masyarakat.

Seperti  diketahui, NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, hampir semua penduduk Indonesia sudah punya KTP.

Sedangkan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan oleh seseorang dalam semua urusan yang berkaitan dengan perpajakan di Indonesia.

Atas kebijakan menjadikan NIK sebagai NPWP, masyarakat mungkin hanya melihat dari satu sisi saja, yakni sebagai "akal-akalan" pemerintah untuk menjaring lebih banyak wajib pajak. Artinya, ini dilihat dari sisi ekonomi, khususnya penerimaan negara.

Soalnya, dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah, termasuk dengan beriklan di media massa dan media sosial, diduga masih banyak warga yang seharusnya menjadi wajib pajak, tapi belum punya NPWP.

Bahkan, yang sudah punya NPWP pun diduga sebagian belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, baik karena ketidaktahuan terhadap peraturan maupun karena sengaja melanggar aturan.

Apalagi, dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, berlaku prinsip self assessment, di mana seorang wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang dibayarnya atau pajak yang terutang.

Sebetulnya, bila pemerintah berusaha keras agar penerimaan negara dari pajak semakin meningkat, sah-sah saja. Pasti, tujuannya bukan untuk menyengsarakan rakyat.

Di lain pihak, kita tentu menyadari betapa besarnya anggaran negara yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai program pembangunan, selain pengeluaran rutin seperti membayar gaji para pegawai negeri. 

Bahwa masyarakat masih kecewa karena berbagai kasus korupsi tetap terjadi, bukan alasan agar masyarakat melalaikan kewajiban perpajakannya.

Tapi, tujuan pemerintah tentu tidak semata-mata soal penerimaan negara. Aspek edukasi, pelayanan masyarakat, pembinaan bidang hukum perpajakan, serta aspek sosial dari perpajakan, juga penting diperhatikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun