Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bank Digital Jangan Bikin Nasabah Kepontal-pontal seperti Pinjol Ilegal

25 Oktober 2021   11:07 Diperbarui: 26 Oktober 2021   04:53 1631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bank digital di Indonesia.| Sumber: KOMPAS.com/Bill Clinten

Kredit konsumtif atau consumer loan relatif gampang prosesnya sepanjang pihak bank meyakini si calon peminjam punya penghasilan yang mencukupi.

Kartu kredit, kredit bagi karyawan institusi tertentu, kredit pemilikan kendaraan bermotor, kredit kepemilikan rumah, dan kredit serba guna, merupakan contoh dari kredit konsumtif.

Sedangkan kredit produktif adalah kredit kepada dunia usaha, baik berupa kredit modal kerja (untuk operasional usaha sehari-hari) maupun kredit investasi (membangun pabrik, membangun gudang, membangun showroom, ekspansi bisnis, dan sebagainya).

Proses pemberian kredit produktif membutuhkan waktu yang relatif lama, kecuali bagi nasabah lama yang telah diyakini reputasinya oleh pihak bank.

Sedangkan untuk nasabah baru, bank akan sangat berhati-hati dalam melakukan kalkulasi untuk menyimpulkan apakah nasabah tersebut layak diberikan kredit atau tidak.

Nah, dengan adanya bank digital, diperkirakan untuk pelayanan bidang kredit akan terfokus pada kredit konsumtif.

Untuk kredit produktif, mungkin terlalu riskan bila sepenuhnya diproses secara online, karena ada hal yang perlu dicek ke lapangan (on the spot).

Ilustrasi bank digital|dok. forbes.com, dimuat kompas.com
Ilustrasi bank digital|dok. forbes.com, dimuat kompas.com

Ketiga, pelayanan jasa perbankan. Contohnya terlalu banyak, tapi yang paling sering dilakukan nasabah adalah pelayanan transfer ke rekening lain dan pembayaran berbagai tagihan (listrik, telpon, air, SPP mahasiswa, dan sebagainya).

Kegiatan transaksi jasa perbankan di atas, sebelum adanya bank digital pun, sudah banyak yang dilakukan secara online, seperti melalui internet banking.

Kenapa baru sekarang beberapa bank besar mendeklarasikan pendirian anak perusahaannya yang disebut dengan bank digital?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun