Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kiat Memilih Bank dan "Kemerdekaan" Nasabah yang Terganggu

5 Juli 2021   06:30 Diperbarui: 6 Juli 2021   05:03 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mesin ATM dari beberapa bank yang ada di Indonesia|Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Maksudnya, banyak nasabah bank yang mau tak mau harus membuka rekening di sebuah bank karena sudah dikondisikan seperti itu. Siapa saja yang tidak "merdeka" itu?

Pertama, para karyawan, baik yang berstatus pegawai negeri, karyawan BUMN, maupun karyawan perusahaan swasta. Mereka adalah orang-orang yang makan gaji setiap tanggal tertentu.

Boleh dikatakan tidak ada lagi karyawan yang menerima gaji berupa uang tunai dalam sebuah amplop coklat seperti 20 atau 30 tahun lalu. Jadi, semuanya harus membuka rekening bank yang akan menerima transfer masuk setiap tanggal gajian.

Meskipun seorang karyawan sudah punya rekening di Bank A, namun karena perusahaannya bekerja sama menyalurkan gaji karyawan dengan Bank X, maka karyawan tersebut terpaksa juga membuka rekening di Bank X.

Sebetulnya, dengan teknologi yang canggih, sistem transfer antar bank sudah bisa dilakukan dengan seketika. Bank X bisa saja mentransfer gaji seseorang ke Bank A dan Bank X mendapatkan fee beberapa ribu rupiah setiap kali mentransfer.

Tapi, begitulah yang jadi bagian dari perjanjian kerja sama antara bank dengan suatu instansi atau perusahaan, yakni mewajibkan seluruh karyawan membuka rekening.

Keuntungan bagi bank adalah pengendapan dana, karena ada saldo minimal yang harus disisakan setiap pemegang rekening, agar rekeningnya tidak ditutup.

Selain itu, bank akan memasarkan produk lainnya kepada para pemegang rekening tersebut, seperti penyaluran kredit kepemilikan kendaraan atau rumah, kartu kredit, internet banking, dan sebagainya.

Kedua, pelaku usaha yang menjadi bagian dari mata rantai bisnis yang lebih besar. Umpamanya, ada sejumlah perusahaan yang memasok barang ke sebuah perusahaan besar. Atau, produk perusahaan besar dijual di berbagai toko yang jadi penyalur.

Nah, karena pelaku usaha kecil posisinya lemah dibanding perusahaan besar, maka perusahaan besar yang sudah kerja sama dengan sebuah bank, mewajibkan semua rekanannya membuka rekening di bank tertentu.

Ketiga, penerima kedit, katakanlah kredit pemilikan rumah berjangka panjang melalui sebuah bank. Setelah pihak bank menyatakan si pemohon kredit layak menerima kredit, lazimnya juga disyaratkan untuk membuka rekening tabungan di bank tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun