Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Artikel Utama

Tak Ada Parsel, Mentahnya Boleh Juga

8 Mei 2021   18:00 Diperbarui: 9 Mei 2021   15:25 1785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi parsel lebaran. Foto: Alethea Pricila Sianturi/Kompas

Lalu, kenapa bagi mereka yang tinggal di Jabodetabek saya tidak mengirim parcel saja? 

Pertama, saya tidak yakin barang yang saya pilih merupakan barang yang dibutuhkan si penerima. Jika si penerima diberikan mentahnya, sangat mungkin ia akan membeli barang yang berbeda dengan yang saya kirim.

Kedua, meskipun saya bukan orang penting, saya tidak punya banyak waktu untuk memilih parcel, mengirimkannya melalui perusahaan jasa ekspedisi, serta memantau progres pengiriman hingga barang diterima oleh orang yang saya tuju.

Ketiga, dugaan saya, si penerima akan lebih suka menerima uang ketimbang barang, seperti yang telah saya singgung pada alasan pertama di atas.

Keempat, dalam berinteraksi di media sosial dengan karib kerabat, saya sering membaca komentar yang mungkin bercanda, tapi saya anggap ada benarnya. Komentar tersebut berbunyi: "tak usah repot-repot kirim parcel, kirim mentahnya aja".

Mungkin cukup banyak orang yang berpikiran seperti saya, sehingga banyak keluhan dari pelaku usaha parcel akan sepinya pembeli, meskipun momen lebaran merupakan momen yang paling diharapakannya.

Sepinya bisnis parcel sebetulnya sudah berlangsung sejak sekitar 10 tahun terakhir. Apalagi sekarang ini ditambah dengan faktor pandemi Covid-19. 

Tepatnya, sejak pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin kencang membasmi korupsi, sejak itu pula bisnis parcel mulai redup.

Lho, apa hubungannya parcel lebaran dengan korupsi? Penerima parcel berpotensi dinilai menjadi penerima gratifikasi. Soalnya, sebelum ada KPK, mereka yang punya kedudukan di sebuah instansi lazim menerima parcel dari pihak yang berurusan dengan instansi tersebut.

Sedangkan gratifikasi itu sendiri, merupakan salah satu bentuk dari korupsi. Jadi, ketentuan yang berlaku saat ini, para pegawai negeri dan BUMN pada level tertentu wajib melaporkan hadiah yang diterimanya ke KPK.

Tak heran, bila menjelang lebaran, banyak perusahaan milik negara atau kementerian tertentu yang memasang iklan di media cetak berisikan larangan bagi pegawainya untuk menerima atau memberikan hadiah, termasuk bingkisan lebaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun