Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama, Akankah Efektif?

5 Mei 2021   17:01 Diperbarui: 5 Mei 2021   20:46 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. shutterstock, melalui tribunnews.com

Betapa sulitnya menggairahkan perekonomian yang sekaligus tetap dalam koridor mematuhi protokol kesehatan, terasa sekali pada bulan puasa tahun ini.

Padahal, pada puasa tahun 2020 lalu pun, pandemi Covid-19 telah berjangkit di negara kita. Justru di tahun lalu, ketika jumlah warga yang terpapar virus corona masih relatif belum banyak, kerumunan orang di pasar-pasar belum terlalu parah.

Pada puasa tahun ini kondisinya sudah berbeda. Masyarakat sudah tidak tahan lagi untuk tidak berbelanja. Maka, foto-foto aktivitas kerumunan warga di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada akhir minggu lalu, menimbulkan kekhawatiran akan munculnya kluster baru.

Bila dilihat dari aspek ekonominya, sebetulnya gambaran di Tanah Abang tersebut ada sisi positifnya. Bukankah itu berarti daya beli masyarakat kembali naik dan perekonomian bisa bergulir secara normal lagi.

Masalahnya ya itu tadi, kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan di tengah kondisi kerumunan, sangat memprihatinkan. Di sinilah tindakan tegas diperlukan, yang dalam hal ini masalah kesehatan harus dipandang lebih penting ketimbang masalah ekonomi.

Tidak hanya berburu pakaian untuk lebaran yang mencemaskan, tempan makan di berbagai mal pun juga disesaki oleh kelompok orang yang melakukan buka puasa bersama.

Nah, barangkali karena itulah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 4 Mei 2021 lalu. SE tersebut dengan nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

SE tersebut merevisi SE yang terbit sehari sebelumnya yang meminta kepala daerah melarang buka puasa bersama besar-besaran, yang kini diganti dengan pembatasan (detik.com, 5/5/2021).

Jadi, buka puasa bersama hanya dibolehkan untuk sejumlah keluarga inti ditambah 5 orang. Kalau sebuah keluarga terdiri ayah, ibu dan 3 anak, tentu total peserta buka bersama yang diperkenankan adalah 5 ditambah 5, atau 10 orang.

Namun, mengingat pulan puasa tahun ini tinggal satu minggu saja, SE tersebut bisa dibilang terlambat dikeluarkan. Soal lain yang tidak terlalu jelas, ketentuan tentang buka bersama yang bukan melibatkan keluarga inti.

Seperti diketahui, buka bersama yang sering terjadi adalah sesama karyawan di sebuah kantor, atau menjadi ajang reuni sesama alumni dari sekolah atau kampus tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun