Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU ITE, Lebih Penting Revisi atau Membuat Pedoman Penafsiran?

19 Februari 2021   18:00 Diperbarui: 19 Februari 2021   18:01 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. recapitalmedia.com, dimuat techno.id

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam beberapa hari terakhir ini menjadi bahan perbincangan hangat di media massa dan media sosial. UU yang tadinya lebih terfokus pada perlindungan bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara online, akhirnya lebih dikenal sebagai UU yang membatasi kebebasan menyampaikan pendapat.

Soalnya, tulisan seseorang di media sosial, yang mungkin oleh si penulis dianggap sebagai haknya dalam berpendapat, oleh pihak yang menjadi sasaran tulisan bisa diartikan lain. 

Apalagi saat ini masih saja terasa keterbelahan masyarakat ke dalam dua kelompok besar, pro dan anti Jokowi. Padahal, pilpres 2019 sudah lama berlalu. Keterbelahan masyarakat itu menjadikan media sosial menjadi arena saling hujat.

Maka, laporan dari pihak yang merasa tercemar nama baiknya kepada pihak kepolisian, makin banyak. Jadi, UU ITE banyak dipakai untuk kasus yang bersinggungan dengan dugaan SARA, ujaran kebencian, dan hoaks. Kasus-kasus ini, oleh sebagian pengamat dikaitkan dengan "pasal karet" dalam UU ITE, karena multitafsir.

Kompas.com (16/2/2021) menuliskan bahwa ada 9 pasal karet yang perlu direvisi, setelah Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Senin (15/2/2021) meminta DPR merevisi UU ITE apabila implementasinya dirasa tidak adil.

Pasal karet yang sebaiknya direvisi itu, menurut Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), terdiri dari; pertama, pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan, karena bermasalah soal sensor informasi. 

Kedua, pasal 27 ayat 1 tentang asusila, karena dapat digunakan menghukum korban kekerasan berbasis gender online. 

Ketiga, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, karena bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, dan lembaga negara. 

Keempat, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, karena dapat merepresi pada agama minoritas seta represi bagi warga terkait kritik kepada pihak polisi dan pemerintah.

Kelima, pasal 29 tentang ancaman kekerasan, karena dapat digunakan untuk memidana orang yang ingin melapor ke polisi.  

Keenam, pasal 36 tentang kerugian, karena dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun