Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tilang Elektronik? Jalani Aja Dulu, Semoga Uang Damai Betul-betul Hilang

29 Januari 2021   09:00 Diperbarui: 30 Januari 2021   19:11 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017). (sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Sebetulnya di Jakarta sudah relatif lama dipasang kamera yang memata-matai kendaraan yang melewati ruas jalan tertentu, yakni sejak tahun 2018. Kamera ini disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari okezone.com (25/1/2021), sampai saat ini terdapat 57 kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah lokasi di Jakarta. Bahkan, untuk meningkatkan efektivitas, pihak kepolisian telah meminta tambahan 50 kamera ETLE lagi ke Pemprov DKI Jakarta.

Disebutkan pula bahwa Polda Metro Jaya mencatat ada sekitar 1.000 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE setiap harinya. 

Pelanggaran paling banyak adalah pengemudi atau penumpang di bagian depan yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Atas pelanggaran tersebut, ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengirim surat pelanggaran ke alamat para pelanggar dengan bantuan jasa pos.

Dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi dan tertangkap kamera, dapat ditafsirkan bahwa penggunaan ETLE sudah banyak membantu tugas kepolisian, sehingga tidak lagi bergantung pada tilang secara langsung di lapangan oleh petugas. Penindakan di lapangan ini bisa merupakan hal rutin, bisa pula bersifat insidentil karena ada razia atau operasi lalu lintas.

Hanya saja, kecanggihan kamera ETLE belum memberikan efek jera bagi pengendara yang melewatinya. Buktinya, itu tadi, masih terjadi sekitar 1.000 pelanggaran setiap hari. Harusnya, bila budaya berlalu lintas bisa diperbaiki, jumlah pelanggaran akan menurun.

Justru, masyarakat lebih takut dengan cara penindakan langsung. Betapa seringnya terlihat pengendara mobil atau motor yang buru-buru memutar arah perjalanannya gara-gara melihat ada polisi yang lagi melakukan razia.

Masalahnya, bagi yang terlanjur tertangkap pun, kesadaran hukumnya relatif rendah, karena ada saja yang mencari celah dengan menawari polisi untuk menerima "uang damai". Di samping itu, oknum polisi yang masih berharap dapat uang damai, diperkirakan masih ada.

Nah, itulah yang akan diberantas oleh Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa polisi lalu lintas tidak perlu disibukkan dengan masalah tilang di jalan raya, cukup fokus mengatur lalu lintas yang macet. 

Dengan hanya ada sistem tilang elektronik, jelas berita menggembirakan bagi masyarakat. Paling tidak, ketakutan terjaring razia, sudah tidak ada. Demikian pula praktik memberikan uang damai dengan pola salam tempel atau diselipkan di surat kendaraan.

Tapi, dengan tidak ada kekhawatiran di jalan raya, juga berpotensi jadi bumerang, bila budaya berkendara masih ugal-ugalan. Untuk itu, tilang elektronik harus diyakini mampu menimbulkan efek jera, sehingga mereka yang sudah terkena, akan lebih berhati-hati dan takut tertangkap ETLE lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun