Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketentuan Bea Meterai Baru, Apa yang Berubah?

2 Desember 2020   00:01 Diperbarui: 3 Desember 2020   11:26 3361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi mereka yang sering bertransaksi seperti melakukan jual beli suatu barang, membayar jasa, menyewa rumah, mengontrak toko, membuat perjanjian, membuat pernyataan, dan hal lain yang bersifat keperdataan, tentu harus didukung oleh sebuah dokumen. Sebagai contoh, untuk bukti penyerahan uang, si penerima membuat kuitansi sebagai tanda terima.

Nah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, agar kuitansi atau dokumen lainnya mempunyai kekuatan secara hukum, harus dibubuhi meterai dan ditandatangani. Mereka yang sering bertransaksi tentu sudah sangat mengenal benda mirip perangko tersebut. Karena meterai ditempelkan di atas dokumen, disebut juga dengan "meterai tempel".

Ada juga jenis meterai lain yang lebih canggih, yakni meterai teraan. Caranya lebih praktis, tak perlu ditempel, tapi menggunakan mesin tera digital. Tapi, hal ini tidak dibahas dalam tulisan ini karena penggunaannya belum meluas, terbatas di perusahaan besar yang mendapat izin khusus dari instansi pemerintah yang berwenang.

Adapun fungsi bea meterai seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Dokumen yang tanpa meterai bukan berarti tidak sah, hanya saja jika timbul perselisihan, tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Nah, sekarang tentang tarif meterai (masyarakat lebih familiar menyebutnya dengan "materai"). Selama ini hanya ada dua kelompok meterai, yakni yang bertarif Rp 3.000 dan Rp 6.000. Namun, mulai 1 Januari 2021, dengan disahkannya UU Bea Meterai yang baru, terdapat perubahan tarif.

Sebelumnya, untuk pembayaran di bawah Rp Rp 250.000 (sampai dengan Rp 249.999), tidak dikenakan bea meterai. Nantinya, batas tidak kena meterai ditingkatkan menjadi Rp 5 juta. Ini jelas berita yang menggembirakan dan boleh dikatakan perubahan yang drastis.

Artinya, sebagian besar transaksi yang dilakukan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari dan juga transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, besar kemungkinan tak perlu dilengkapi dengan meterai, karena jumlahnya biasanya di bawah Rp 5 juta. Jadi, ada semacam keberpihakan untuk tidak memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Satu hal lagi, tarif yang berlaku adalah tarif tunggal, yakni Rp 10.000. Memang, di satu sisi terasa memberatkan karena terdapat kenaikan tarif. Tapi di sisi lain, terjadi penyederhanan, mengingat selama ini berlaku dua golongan tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Biaya Rp 3.000 untuk transaksi di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dan untuk di atas Rp 1 juta dikenakan Rp 6.000.

Hanya saja, sosialisasi dari pemerintah sepertinya tidak begitu bergaung. Padahal, 1 Januari 2021 tinggal 1 bulan lagi. Yang dikhawatirkan adalah, masyarakat masih banyak yang tidak tahu, sedangkan mereka mungkin menyimpan lembaran meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang belum digunakan. 

Dari berita kompas.com (30/9/2020), selama tahun depan, dengan alasan menghabiskan stok lama, masih diperkenankan menempelkan meterai lama. Minimal dengan tarif Rp 9.000 (1 lembar meterai Rp 6.000 ditambah satu lembar meterai Rp 3.000, atau 3 lembar meterai Rp 3.000, boleh juga dua lembar meterai Rp 6.000). Hal ini sebaiknya lebih gencar disosialisasikan.

Tujuan masyarakat menyimpan mungkin sebagai stok saja, berjaga-jaga bila sewaktu-waktu dibutuhkan, tanpa perlu capek-capek membeli. Soalnya, tidak banyak tempat penjualannya, biasanya hanya di kantor pos. Bahkan, para pedagang, memang lazim menyimpan meterai, karena tidak sedikit pembeli yang meminta kuitansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun