Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Umrah Dibuka Lagi, Semoga WNI Tidak Termasuk yang Dilarang

25 September 2020   17:41 Diperbarui: 25 September 2020   17:42 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibadah haji dengan protokol kesehatan (dok. AFP/HO/Saudi Ministry of Media, dimuat kompas.com)

Ada berita bagus bagi umat Islam. Pemerintah Arab Saudi akan membolehkan pelaksanaan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 mendatang. Seperti diberitakan kompas.com (23/9/2020), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan informasi ini pada Selasa (22/9/2020) malam, setelah empat bulan penundaan akibat pandemi virus corona.

Seperti diketahui, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, banyak sekali Warga Negara Indonesia (WNI) yang sangat antusias untuk melaksanakan ibadah umrah. Apalagi sekarang daftar tunggu untuk melaksanakan ibadah haji sudah demikian lama, bisa belasan tahun, maka umrah yang juga disebut dengan haji kecil itu, menjadi jalan pintas untuk beribadah di tanah suci.

Jangan heran bila umrah menjadi bisnis yang amat besar karena melibatkan uang triliunan rupiah setiap tahunnya yang dilayani oleh berbagai penyelenggara haji dan umrah. Selama ibadah umrah dihentikan, bisnis ini boleh dibilang tiarap. Namun demikian, diduga pemerintah Arab Saudi pun mengalami kesulitan dalam perekonomian mereka, bila semakin lama melarang pelaksanaan ibadah umrah.

Bisa jadi dengan keberhasilan pelaksanaan ibadah haji pada Agustus lalu, yang diikuti oleh jamaah yang sangat terbatas, pemerintah Arab Saudi telah menemukan cara yang tepat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umrah.

Bagi WNI yang seharusnya sudah berangkat umrah sesuai dengan jadwal yang diatur oleh biro travel yang digunakannya, namun tertunda gara-gara pemerintah Arab Saudi tidak memberi izin, jangan buru-buru gembira dengan berita di atas.

Pelaksanaan umrah di masa pandemi ini pada tahap awal hanya dibolehkan untuk 6.000 jamaah per hari, dan itupun beribadah di area Masjidil Haram, Mekkah, saja. Adapun jamaah yang diizinkan terbatas bagi warga negara dan masyarakat di dalam wilayah kerajaan Arab Saudi.

Kemudian mulai 18 Oktober 2020, kapasitas jamaah ditingkatkan menjadi 15.000 orang per hari, namun masih terbatas untuk warga negara Arab Saudi. Pada tahap ini, di samping Masjidil Haram, jamaah juga bisa beribadah di Masjid Nabawi, Madinah.

Warga negara dari luar Arab Saudi, rencananya akan diizinkan melakukan  umrah mulai 1 November 2020, ketika kapasitas jamaah sudah ditingkatkan menjadi 20.000 orang per hari. Warga negara mana saja yang dibolehkan, akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi dengan mempertimbangkan risiko paparan virus corona.

Sekiranya Indonesia termasuk negara yang dilarang, jelas sebuah "pukulan" telak bagi pemerintah kita. Bukankah hal itu bisa ditafsirkan kerja keras pemerintah yang dikoordinir oleh satgas penanganan Covid-19, baik di tingkat pusat, maupun daerah, dianggap belum cukup memadai, sehingga WNI ditolak untuk melakukan perjalanan ke sejumlah negara?

Kalau mengacu pada berita terbaru, awal September lalu, sesuai data dari Kementerian Luar Negeri RI yang diberitakan detik.com (9/9/2020), tercatat 51 negara yang melarang WNI masuk. Dari 51 negara tersebut, tidak tercantum Arab Saudi. Jadi, sekiranya untuk pembukaan umrah, Arab Saudi terpengaruh oleh negara yang lebih dahulu melarang RI, maka impian WNI untuk umrah harus tertunda lebih lama.

Jika diteliti daftar 51 negara tersebut, sebagian besar adalah negara yang jarang dikunjungi WNI, seperti negara-negara Amerika Latin, Eropa Timur, Asia Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. Adapun negara-negara ASEAN, hanya Malaysia yang me-lockdown Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun