Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MA Potong Hukuman Sejumlah Koruptor, Efek Jera Semakin Hilang

22 September 2020   22:10 Diperbarui: 22 September 2020   22:14 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Boleh disebut koruptor mendapat dua kali keuntungan (sama dengan negara dua kali rugi), hukuman penjaranya ringan, denda penggantian juga ringan. 

Jelaslah, efek jera semakin hilang, apalagi kalau masih ada terpidana kasus korupsi yang mendekam di lembaga pemasyarakatan dengan mendapat berbagai fasilitas yang membuatnya lebih nyaman. Maka kalau KPK kecewa atas pemotongan hukuman seperti disinggung di atas, dapat dimengerti.

Perlu diketahui, keberhasilan pemberantasan korupsi merupakan kerja sama antar instansi, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya. 

Satu pihak saja yang tidak seirama, akan merusak secara keseluruhan. Pemotongan hukuman atau fasilitas di lembaga pemasyarakatan yang nyaman bagi koruptor patut dicermati akan menghilangkan efek jera.

Selain koordinasi yang baik antar instansi tersebut, maka mempercepat terbitnya UU terkait perampasan aset, harus diupayakan secara maksimal oleh pemerintah bersama DPR. 

Sudah terlalu banyak para koruptor yang menjarah uang negara, yang nota bene adalah uang dari rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat juga. Jangan dibiarkan para koruptor terus menerus berpesta pora di atas penderitaan rakyat.

dok. kumparan.com
dok. kumparan.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun