Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ganjil Genap 24 Jam di Semua Ruas Jalan, Mau Covid Makin Merajalela?

14 Agustus 2020   10:10 Diperbarui: 14 Agustus 2020   10:55 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah apa yang merasuki Pemprov DKI Jakarta, tiba-tiba saja muncul wacana kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem ganjil genap, kemungkinan akan diberlakukan selama 24 jam. Tak tanggung-tanggung, itupun direncanakan akan diberlakukan di semua ruas jalan di Jakarta.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti yang dilansir dari kontan.co.id (10/8/2020). Tujuannya adalah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Seperti diketahui, masalah kemacetan ini telah menimbulkan banyak masalah, tidak saja bagi pemerintah, tapi juga bagi warga yang menggunakan jalan tersebut.

Ketidakefisienan berupa pemborosan bahan bakar kendaraan, pemborosan waktu, polusi udara, kelelahan fisik dan mental, adalah contoh dari dampak kemacetan lalu lintas. Dulu, sistem "3 in 1" pernah diterapkan, di mana setiap kendaraan roda empat yang melewati ruas jalan tertentu, wajib membawa penumpang minimal 3 orang.

Dengan demikian, diharapkan muncul ide saling bekerjasama antar beberapa orang yang bepergian ke arah yang sama. Makanya antar tetangga bisa menyiasati dengan saling berganti kendaraan, hari ini mumpang kendaraan temannya, besoknya gantian membawa kendaraan sendiri dan giliran temannya yang menumpang.

Masalahnya, ide berbagi tumpangan tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan, malah menimbulkan "profesi" baru yang bersifat illegal, yakni joki 3 in 1. Akhirnya penumpukan para joki ini di pinggir jalan menjelang memasuki kawasan 3 ini 1, malah menimbulkan pemandangan yang tidak sedap.

Maka kemudian sistem ganjil genap diberlakukan dan dinilai lebih efektif, di mana kendaran berplat nomor ganjil boleh digunakan pada tanggal ganjil, dan yang berplat nomor genap hanya bisa digunakan pada tanggal genap.

Hanya saja, pada saat  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan untuk pencegahan pandemi Covid-19, sistem ganjil genap pun ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun sejak 3 Agustus lalu kembali diterapkan, meskipun tak urung menimbulkan polemik, karena dinilai kontraproduktif terhadap upaya pengendalian pandemi Covid-19 yang di daerah Jabobetabek masih sangat tinggi jumlah mereka yang terpapar virus.

Kebijakan yang berlaku sekarang, masih sama dengan yang berlaku sebelum PSBB, yakni dari pulul 06.00 hingga pukul 10.00 dan berlanjut pada pukul 16.00 hingga 21.00 pada setiap hari kerja. Sedangkan ruas jalan yang terkena peraturan ini terbatas pada 25 ruas jalan. Namun itupun telah membuat kalang kabut banyak orang.

Akibatnya, penumpang transportasi publik, khususnya kereta api komuter dan bus Transjakarta, pada jam-jam sibuk menjelang dimulainya jam kerja di perkantoran, serta seusai jam kerja, terlihat antrean penumpang menjadi semakin panjang di stasiun atau di halte. Inilah yang menyebabkan rawan terjadi penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala (OTG) yang tak terdeteksi oleh alat pemindai suhu tubuh.

Bukankah mereka yang berkantor di kawasan ganjil genap tersebut banyak sekali yang berdomisli di kota-kota sekitar Jakarta, yakni daerah yang disebut dengan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)? 

Maka bayangkan betapa menderitanya sebagian masyarakat Jabodetabek bila nanti wacana ganjil genap 24 jam di semua ruas jalan, betul-betul diterapkan. Bagi mereka yang berduit tidak menjadi masalah, karena banyak yang punya dua atau lebih kendaraan. Tentu nomor plat kendaraannya sudah ada yang ganjil dan ada juga yang genap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun