Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Idul Adha di Masa Pandemi, Bolehkah Bagi Daging Diganti Bagi Uang?

20 Juli 2020   06:20 Diperbarui: 20 Juli 2020   06:44 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pemotongan hewan kurban tahun 2019 (dok. tribunnews.com)

Maka dilihat dari protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, yang sangat rawan adalah saat pembagian daging, terutama di kawasan padat penduduk dan lokasi pembagiannya di area yang sempit.

Saya tidak tahu persis apakah masjid tempat istri saya berkurban merupakan zona merah atau tidak. Namun saya tahu pasti kalau kawasan tersebut merupakan kawasan padat penduduk, dengan jalan utama yang relatif sempit. Di kiri dan kanan jalan utama, banyak gang-gang kecil yang hanya bisa dilewati sepeda motor.

Sebetulnya, dari persepsi saya atas referensi yang saya baca, pembagian hewan kurban tetap bisa dilakukan sepanjang pemotongannya dilakukan di RPH (bagi RW zona merah) dan pendistribusiannya dilakukan secara langsung. Artinya, panitia akan mengantarkan daging ke rumah warga yang berhak menerima, seperti pola pembagian bantuan sosial. 

Seperti dilansir dari kumparan.com (6/7/2020), untuk panitia yang memotong hewan di tempatnya masing-masing, saat pemotongan tidak boleh dihadiri warga. Hanya panitia dengan jumlah terbatas saja yang berada di lokasi pemotongan. Pembagian daging kepada warga juga memakai sistem door to door.

Bahwa kemudian ada masjid yang tidak memotong hewan sama sekali, malah membagikan berupa "mentahnya" dalam bentuk uang, ini yang mungkin akan memunculkan pro dan kontra. Terutama bagi mereka yang menyetorkan uang ke panitia, namun dengan niat agar panitia menggunakannya untuk membeli hewan kurban.

Semoga akan ada penjelasan dari para ulama yang berkompeten untuk menjelaskan kepada masyarakat, apakah secara syariah diperkenankan pembagian daging diganti dengan uang. Tentu dengan catatan, hal ini hanya berlaku selama kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19 yang menimpa bangsa kita sekarang.

Bagi si penerima tentu tidak ada masalah. Sekiranya dengan uang tersebut, mereka pakai untuk membeli daging di pasar, sah-sah saja. Tapi bukankah banyak pula para penerima daging yang menjual ke orang lain karena lebih membutuhkan uang?

Kalau diberikan dalam bentuk uang, bagi mereka yang betul-betul miskin bisa menggunakannya untuk membeli beras. Sedangkan lauknya cukup tahu dan tempe. Apalah artinya dapat daging tapi tak punya uang pembeli beras dan juga tidak punya bumbu yang diperlukan buat memasak.

Begitulah, tampaknya hari raya Idul Adha mendatang tidak akan begitu semarak seperti biasanya. Namun demikian, kita harapkan nilai ibadahnya serta dampak sosialnya tidak akan berkurang.

pemotongan hewan kurban tahun 2019 (dok. tribunnews.com)
pemotongan hewan kurban tahun 2019 (dok. tribunnews.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun