Dengan demikian, agar uang pemda tidak mubazir, oleh bank lazimnya  akan dibelikan pada surat berharga negara (SBN). Seperti diketahui, pemerintah pusat membutuhkan anggaran yang sangat besar, dan itu antara lain didapat melalui utang dengan menjual SBN tersebut.
Bila BPD membeli SBN, artinya dana yang tak terserap di daerah akan terserap oleh pemerintah pusat. Bisa juga BPD membeli obligasi (surat utang) yang diterbitkan korporasi yang diyakini punya reputasi tinggi. Sebagai imbalannya, seperti pada SBN di atas, bank akan mendapatkan imbalan berupa bunga secara periodik dan pencairan pokok obligasi pada saat jatuh tempo. Artinya, dana pemda buat sementara akan diserap oleh sektor swasta.
Kesimpulannya, uang pemda yang belum terpakai tidak betul-betul mubazir, hanya penggunaannya jadi tidak sesuai, tidak beredar di daerah masing-masing, tapi kemungkinan besar lari ke ibu kota, baik ke pemerintah pusat, maupun ke korporasi. Namun bila masing-masing BPD mengucurkannya sebagai kredit kepada pengusaha lokal setempat, akan lebih bermanfaat untuk menggerakkan perekonomian daerah.